GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kompetensi Dua Pejabat Kemenag Kota Bogor Dipertanyakan, Klarifikasi Soal Akad Nikah di Hari Libur Belum Terjawab

Kompetensi Dua Pejabat Kemenag Kota Bogor Dipertanyakan, Klarifikasi Soal Akad Nikah di Hari Libur Belum Terjawab

×


IKN-Kota Bogor – Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik. Pasalnya, akad nikah dua pasangan calon pengantin tersebut dilaksanakan pada hari libur, sementara ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

Kegiatan tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan, H. Subhan Syarif, S.Ag., M.H.I. Menurut penjelasan yang disampaikan kepada wartawan, pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan karena calon pengantin disebut sedang menunggu di luar kantor.

Persoalan kemudian berkembang ketika wartawan meminta penjelasan mengenai penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, khususnya ketentuan Pasal 16 ayat (2), yang menjadi dasar pertanyaan terkait pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari libur.

Konfirmasi kemudian disampaikan kepada Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Naseri. Namun, menurut keterangan yang diperoleh wartawan, ketika ditanyakan mengenai ketentuan PMA tersebut, Naseri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan ranah KUA dan bukan ranah pihaknya.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang berwenang memberikan keterangan terkait penerapan aturan tersebut, wartawan kemudian menghubungi Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag., M.Pd.I.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan secara langsung, Ujang justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Bimas Islam, H. Naseri.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena ketika wartawan menghubungi kedua pejabat tersebut, penjelasan substantif mengenai penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024 belum diperoleh.

Menurut catatan IKN, persoalan tersebut bahkan telah diberitakan sebanyak enam kali. Namun sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan yang memadai dari kedua pejabat Kemenag Kota Bogor tersebut mengenai duduk perkara pelaksanaan akad nikah pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sikap saling mengarahkan dalam memberikan klarifikasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan kewenangan di lingkungan Kemenag Kota Bogor, khususnya dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penerapan regulasi di bidang pelayanan nikah.

Wartawan juga mempertanyakan sejauh mana kompetensi dan tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan di bidang terkait dalam menjelaskan regulasi kepada publik. Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan pelayanan publik dan penerapan aturan justru dibiarkan tanpa kejelasan.

Namun demikian, penilaian mengenai kompetensi kedua pejabat tersebut semestinya didasarkan pada keterangan, tugas dan kewenangan resmi masing-masing pejabat serta penjelasan yang bersangkutan. Sampai saat ini, IKN masih membuka ruang bagi H. Naseri maupun H. Ujang Supriatna untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat tentu berharap setiap persoalan yang menyangkut pelayanan publik, terlebih terkait pelaksanaan akad nikah di kantor pemerintah, dapat dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku dan kewenangan masing-masing pejabat.

Dengan demikian, polemik mengenai akad nikah yang dilaksanakan pada hari libur di KUA Kecamatan Bogor Selatan tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur. Penjelasan resmi dari pihak Kemenag Kota Bogor dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 diterapkan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif dari H. Naseri maupun H. Ujang Supriatna terkait pertanyaan yang telah disampaikan wartawan.   (Red)

0Komentar