Penerbit :
Addy Yan Yusuf, S.Sos.I., S.Pd., SH., MH
Pemimpin Redaksi
Sofyan Arifin, MPB
Redaktur Eksekutif
Angga P. Yudha
Bendahara
Wati Nilawidyanti, S.Pd
No. Rekening BRI. 7846 0104 3112 536.
Penasihat Hukum
Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.H., M.Hum
Dr. Dadang Abdullah, S.H., M.H
Nursalim
Yayat Wowor, S.H
Gusti Ramadhani, S.H
Hendrikus
M. Supadi
Adhi Supratiwo, S.Pd., M.Pd
Supriyadi
Kasdi
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) :
Sofyandi Lubis, S.E.I., M.E
Sumatera Barat
Arinal Haqqi, S.T
Riau
Ryan Martha Yudi, S.Pd
Sumatera Selatan
Dyah Ayu Rahma
DKI Jakarta
Rival Afandy
Angga P. Yudha
Kalimantan Selatan
Sampony
Kalimantan Timur
Aji Ahmad
Kalimantan Utara
Jusman
Sulawesi Utara
Ir. H. Hamzah Latief
Sulawesi Tengah
Sulaeman, S.H
Sulawesi Barat
Rosadi, S.IP
Sulawesi Selatan
Sade Makka
Sulawesi Tenggara
Adi Alamsyah
Jawa Timur & Bali
Dondik Agung Subroto, S.H., M.H
Nusa Tenggara Barat
Hamdiono, S.Pd
Maluku
Ismail M. Lussy
Papua Barat
Rosani Sasim
Papua Barat Daya
Muhamat Boinauw
Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten/Kota :
Hijratul Hayat
Jawa Barat
Deden Wafa Fawwaz
Kalimantan Selatan
Asmuni, S.H., M.H
Abdullah Zaky Zuhair, S.H
Agus Prianto, S.T
Kalimantan Timur
Jawa Timur
Dondik Agung Subroto, S.H., M.H
Moh. Soleh
Sulawesi Utara
Merrysa Rori, S.H
Sulawesi Tengah
Ashari B
Sulawesi Barat
————————————
Australia & Selandia Baru
Dr. (Cand) A. Thalib., SE., MM
Taiwan & Hongkong
Wartawan Kabupaten/Kota :
Hijratul Hayat
Jawa Barat
Deden Wafa Fawwaz
R. Haura, M.Pd
Abdullah Zaky Zuhair, S.H
Samsudinor
Sari Jayalana
Kabupaten Berau
Jawa Timur
Dondik Agung Subroto, S.H., M.H
Moh. Soleh
Sulawesi Utara
Merrysa Rori, S.H
Sulawesi Tengah
Ashari B
Sulawesi Barat
————————————
Peraturan Perusahaan Media
Peraturan ini untuk diketahui dan ditaati semua wartawan yang resmi menjadi mitra PT. Inilah Kabar Nusantara (IKN) Tahun 2024
Pihak PT. IKN tidak mengizinkan segala macam aktivitas yang melanggar hukum bagi wartawan IKN
Larangan
1. Narkotika.
2. Pemerasan / Pungli.
3. Penipuan / Pencurian.
4. Menyalin isi berita tanpa ada izin dari sumbernya.
5. Menyalahgunakan nama PT. IKN untuk kepentingan pribadi atau golongan termasuk kepentingan politik secara memihak.
6. Mengirim isi berita yang sudah ditayangkan di IKN ke media lain.
7. Melanggar Undang-Undang ITE.
8. Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
9. Tidak mengizinkan pihak manapun membuat dan mengeluarkan proposal atas nama PT. IKN serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dari PT. IKN.
Petunjuk
1. Wartawan IKN dibekali Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA) dan Surat Tugas saat melaksanakan tugas peliputan dan tercantum namanya pada kolom redaksi.
2. Menjalin kerjasama dengan seluruh pihak baik pemerintah ataupun pihak swasta.
Kontak
Telp/WA. 0838 7840 6560 - 0853 1932 9009 - 0812 8249 8282
Email : iknredaksi@gmail.com
Kantor Redaksi
Perumahan Puri Araya Blok FA 11, Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16630
Seluruh wartawan IKN wajib mentaati dan mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Fokus mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(Satu)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Dua)
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(Tiga)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(Empat)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(Lima)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(Enam)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 (tiga) jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(Tujuh)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(Delapan)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”