IKN-Kabupaten Bogor – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di MAN 4 Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, wartawan IKN beberapa kali memberitakan informasi mengenai dugaan adanya pungutan kepada murid baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, murid baru disebut dikenakan pembayaran bulanan dengan nominal sekitar Rp150.000 hingga Rp250.000 per bulan.
Selain pembayaran bulanan tersebut, terdapat pula informasi mengenai dugaan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp2.500.000 untuk setiap murid baru. Dalam informasi yang diterima wartawan, disebutkan bahwa terdapat sekitar lima murid yang mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Pemberitaan mengenai dugaan pungutan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak Kepala Madrasah (Kamad) MAN 4 Cijeruk. Menurut keterangan wartawan IKN, setelah sejumlah pemberitaan diterbitkan, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara wartawan dan Kamad disebut mengalami persoalan.
Wartawan mengaku nomor WhatsApp-nya kemudian diblokir. Sebelum pemblokiran tersebut, komunikasi melalui WhatsApp disebut sempat berlangsung dengan adanya ucapan yang dinilai kurang pantas terhadap wartawan dengan ucapan banyak bacot.
Tidak hanya itu, wartawan IKN juga mengaku menerima voice note atau pesan suara WhatsApp dari Kamad Dr. Deden, S.Ag., S.pd., M.Si. Menurut keterangan wartawan, pesan suara tersebut berisi voice note kentut dikirim pada 31 Juli 2026, yang dianggap tidak sopan dan merespon pemberitaan yang telah diterbitkan.
Redaksi IKN menilai setiap pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Dengan demikian, persoalan pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional dan berimbang tanpa harus terjadi komunikasi yang bernada merendahkan.
Di sisi lain, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak MAN 4 Cijeruk. Penetapan besaran SPP maupun DSP, termasuk dasar hukum dan mekanisme pembayarannya, penting untuk dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditulis, pihak MAN 4 Cijeruk belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan IKN mengenai dasar penetapan pembayaran tersebut maupun tanggapannya terhadap berita tersebut.
Redaksi IKN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kamad MAN 4 Cijeruk yaitu maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. (Red)

0Komentar