GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor Tidak Merespons Pemberitaan Akad Nikah di Hari Libur di Kantor KUA Bogor Selatan

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor Tidak Merespons Pemberitaan Akad Nikah di Hari Libur di Kantor KUA Bogor Selatan

×


IKN-Kota Bogor – Pelaksanaan akad nikah dua pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, akad nikah tersebut dilaksanakan pada hari libur, yakni hari Sabtu.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari libur tersebut telah dikonfirmasi kepada Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan, yaitu H. Subhan Sarif, S.Ag., M.H.I. Dalam keterangannya, Subhan menyampaikan alasan pelaksanaan akad nikah tersebut karena melihat secara memanusiakan saja, apa lagi calon mempelai sudah menunggu di luar kantor.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai ketentuan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari libur, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.

Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Wartawan menanyakan mengenai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, khususnya Pasal 16, terkait apakah akad nikah diperbolehkan dilaksanakan di kantor KUA pada hari libur.

Menanggapi pertanyaan tersebut, H. Ujang Supriatna meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Bogor.

"Silakan tanyakan kepada Kasi Bimas Islam, H. Naseri," demikian arahan yang disampaikan kepada wartawan.

Selanjutnya, wartawan menghubungi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, H. I'ie Naseri, S.Ag., M.M., melalui WhatsApp pada tanggal yang sama.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai ketentuan Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, terutama mengenai pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari libur.

Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam konfirmasi, Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 30 Tahun 2024 menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Dengan demikian, ketentuan tersebut perlu dilihat secara utuh, khususnya mengenai perbedaan antara pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dan pelaksanaan akad nikah di luar KUA pada waktu di luar jam kerja.

Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan, H. Naseri selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor belum memberikan respons lebih lanjut terhadap konfirmasi wartawan. Pesan melalui WhatsApp maupun upaya menghubungi melalui telepon belum mendapatkan tanggapan.

Padahal, penjelasan dari pejabat yang membidangi Bimas Islam dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024, khususnya terkait pelaksanaan akad nikah pada hari libur di kantor KUA.

Wartawan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kemenag Kota Bogor maupun pihak KUA Bogor Selatan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kota Bogor.   (Red)

0Komentar