IKN-Bogor Kota – Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi sorotan. Pasalnya, pada hari tersebut diduga terdapat dua pasangan calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA, meskipun Sabtu merupakan hari libur kerja bagi kantor pemerintahan pada umumnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua pasangan yang melangsungkan akad nikah di Kantor KUA Kecamatan Bogor Selatan pada hari tersebut. Salah satu pasangan disebut berasal dari wilayah Batu Tulis, sedangkan pasangan lainnya berasal dari wilayah Pamoyanan.
Pelaksanaan akad nikah tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan prosedur pelayanan nikah yang dilakukan di kantor KUA pada hari libur, termasuk apakah terdapat penugasan atau persetujuan khusus dari pejabat yang berwenang.
Sulit Dikonfirmasi Kepala KUA
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan akad nikah tersebut, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan, H. Subhan Syarif, S.Ag., M.H.I., pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan keterangan langsung dari Kepala KUA. Menurut salah seorang staf, kepala KUA baru saja keluar dari kantor ketika hendak ditemui.
Konfirmasi juga diupayakan kepada Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bogor, II Naseri. Wartawan telah menunggu lebih dari satu jam di kantornya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf, pejabat tersebut sedang tidak berada di kantor.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala KUA Bogor Selatan maupun Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor mengenai pelaksanaan akad nikah pada Sabtu tersebut.
Ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan pencatatan pernikahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang berstatus berlaku berdasarkan JDIH Kementerian Agama.
Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur mengenai tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah. Ketentuan tersebut pada prinsipnya menempatkan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, sedangkan pelaksanaan di luar KUA atau di luar waktu kerja berkaitan dengan permintaan calon pengantin serta persetujuan Kepala KUA.
Karena itu, pelaksanaan akad nikah di dalam kantor KUA pada hari libur perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar administrasi dan kewenangan yang digunakan, termasuk apakah terdapat ketentuan atau penugasan khusus yang menjadi dasar pelayanan tersebut.
Perlu ditegaskan, pelaksanaan akad nikah pada Sabtu tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak Kementerian Agama mengenai prosedur serta dasar pelaksanaannya.
Perlu Klarifikasi Kemenag
Masyarakat tentunya membutuhkan kepastian bahwa setiap pelayanan publik, termasuk pelayanan pencatatan pernikahan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur administrasi yang berlaku.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama Kota Bogor diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, telah sesuai ketentuan.
Klarifikasi juga penting untuk menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan atau penugasan, apakah Kepala KUA hadir atau memberikan persetujuan, serta bagaimana pencatatan administrasi atas dua pernikahan tersebut dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan H. Subhan Syarif dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor II Naseri belum memberikan keterangan langsung terkait persoalan tersebut.
Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KUA Kecamatan Bogor Selatan maupun Kementerian Agama Kota Bogor. (Red)

0Komentar