IKN-Tanah Bumbu — Dugaan penggunaan ijazah Paket C bermasalah mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ijazah atas nama Masripai, yang disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota DPR, dipersoalkan setelah muncul dugaan adanya tanda tangan pada dokumen legalisir daftar nilai yang tidak sesuai dengan pihak yang berwenang.
Persoalan tersebut berawal dari ijazah Paket C yang disebut berkaitan dengan PKBM Bina Warga, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada tahun 2010. Berdasarkan keterangan narasumber dan pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri terkait proses penerbitan dan legalisasi dokumen pendidikan tersebut.
Salah satu pihak yang namanya tercantum dalam kronologi perkara adalah Ardian, yang pada saat itu disebut pernah menjabat sebagai penilik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus berkaitan dengan PKBM Bina Warga.
Menurut keterangan Ardian kepada wartawan IKN pada 7 Agustus 2026, dirinya membantah bahwa tanda tangan yang terdapat pada legalisir daftar nilai lampiran ijazah Masripai merupakan tanda tangannya.
Ardian menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melegalisasi ijazah. Ia juga menyatakan bahwa Masripai disebut mendaftar pada tahun 2010, namun dirinya mengaku tidak menemukan berkas atas nama Masripai di PKBM Bina Warga.
“Saya tidak berwenang melegalisir ijazah karena saya penilik waktu itu. Ijazah yang dimaksud punya Masripai tahun 2010 itu mendaftar tidak melalui saya selaku penasehat yayasan PKBM Bina Warga. Tidak ada berkas Masripai di PKBM,” demikian keterangan yang disampaikan Ardian sebagaimana dikutip dalam kronologi yang diterima wartawan.
Mengaku Diperlihatkan Dokumen Saat Pemeriksaan
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Ardian menyebut dirinya pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan pada Juli 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ardian mengaku diperlihatkan dokumen berupa legalisir daftar nilai yang menjadi lampiran ijazah Masripai.
Saat ditanya apakah tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut merupakan tanda tangannya, Ardian menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya.
Atas dugaan tersebut, Ardian kemudian mengaku membuat laporan bersama kuasa hukumnya, Amiruddin Suat, SH, pada 24 Desember 2024.
“Saya diperlihatkan legalisir di daftar nilai lampiran ijazah Masripai, lalu saya ditanya apakah benar tanda tangan ini punya saya. Saya bilang bukan. Karena saya keberatan, saya melapor bersama kuasa hukum saya, Amiruddin Suat, SH, pada tanggal 24 Desember 2024,” ujarnya.
Nama Suriyanto Disebut dalam Kronologi
Dalam keterangannya, Ardian juga menyebut nama Suriyanto yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan itu telah beberapa kali dipanggil oleh Polda Kalsel, tetapi disebut tidak memenuhi panggilan.
Ardian juga mengaku pernah diminta oleh penyidik untuk membantu mencari keberadaan Suriyanto. Namun, ia menyatakan tidak bersedia melakukan hal tersebut karena menurutnya pencarian seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya tidak mau karena itu kewenangan penyidik,” katanya.
Ardian juga menyebut dirinya memiliki surat dari penyidik terkait permintaan tersebut.
Perlu Pembuktian dan Klarifikasi
Dugaan pemalsuan dokumen pendidikan dan penggunaan dokumen tersebut untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif merupakan persoalan serius. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pemeriksaan keaslian dokumen dan tanda tangan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, keterangan yang disampaikan dalam berita ini terutama berasal dari pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut. Belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Masripai maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi mengenai tudingan tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai laporan yang disebut telah disampaikan sejak 24 Desember 2024, termasuk hasil pemeriksaan terhadap dokumen ijazah, legalisir daftar nilai, keabsahan tanda tangan, serta keterangan pihak-pihak yang disebut mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut. (Red)

0Komentar