IKN-Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bukittinggi.
Raperda tersebut dihantarkan langsung Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (10/8/2026).
Raperda perubahan APBD ini menjadi tindak lanjut atas kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang sebelumnya telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD pada 3 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal kebijakan anggaran.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian dan pergeseran sejumlah anggaran serta pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Bukittinggi tahun 2026 setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp775,24 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp131,28 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan yang berada di angka Rp643,96 miliar.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), target setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp176,73 miliar, naik sekitar Rp356,25 juta dari target sebelumnya Rp176,37 miliar.
Sementara pendapatan transfer juga mengalami peningkatan cukup besar, dari sebelumnya Rp467,59 miliar menjadi Rp597,51 miliar, atau bertambah sekitar Rp129,93 miliar. Sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami tambahan sekitar Rp1 miliar.
Tidak hanya pendapatan, perubahan juga terjadi pada sisi belanja. Total belanja daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp909,37 miliar, meningkat Rp199,05 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp710,32 miliar.
Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp734,84 miliar, bertambah Rp87,24 miliar. Sedangkan belanja modal meningkat cukup signifikan menjadi Rp170,53 miliar, dari sebelumnya Rp61,72 miliar.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan, peningkatan belanja modal diarahkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus mendorong penguatan ekonomi daerah.
Menurutnya, setiap pembangunan aset pemerintah harus memiliki manfaat yang jelas dan terukur, termasuk perencanaan pemanfaatan serta pengendalian biaya agar tidak menjadi beban fiskal pada masa mendatang.
Ramlan menjelaskan, arah belanja perubahan APBD disusun melalui penajaman Perubahan RKPD dan evaluasi terhadap kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Sejumlah sektor menjadi perhatian utama, mulai dari penguatan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan infrastruktur, keselamatan serta mobilitas perkotaan, pelayanan publik berbasis teknologi, keamanan kawasan, hingga peningkatan kualitas destinasi dan ruang kota.Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penguatan sumber daya manusia serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Perubahan APBD bukan ruang untuk sekadar menambah kegiatan, tetapi sebagai momentum untuk menajamkan prioritas, menyelesaikan kewajiban, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan setiap rupiah belanja menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegas Ramlan.
Dengan diajukannya Raperda tersebut, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kota Bukittinggi guna memastikan perubahan anggaran tahun 2026 dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah serta memberikan dampak nyata terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (AT)

0Komentar