IKN-Kabupaten Bogor – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN 4 Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas di lokasi proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tiga Putera Kartiwa dengan nilai kontrak sebesar Rp3.103.000.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026. Paket pekerjaan tersebut berupa pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB).
Selain dugaan tidak diterapkannya K3, di lokasi proyek juga disebut tidak terlihat papan informasi mengenai konsultan pengawas maupun konsultan perencana/pelaksana sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek bernama Dika membenarkan bahwa pekerja telah diingatkan untuk menggunakan APD. Namun menurutnya, para pekerja tidak mematuhi arahan tersebut.
«"Sudah saya kasih tahu, tapi mereka tidak mau memakainya," ujar Dika kepada wartawan.»
Sementara itu, Kepala MAN 4 Kabupaten Bogor, Dr. Deden, S.Ag., S.Pd., M.Si., belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ketika hendak dimintai konfirmasi, ia menjawab singkat, "Gak bisa lagi sibuk. Saya mau makan, lain kali aja," tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sekitar pukul 10.15 Selasa 21 Juli 2026.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif, penghentian pekerjaan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan sarana pendidikan di lingkungan madrasah, pihak sekolah juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan, mutu, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 4 Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 maupun mekanisme pengawasan proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)


0Komentar