Peristiwa itu dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan konflik agraria terus berlarut. Selain berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, sengketa yang tidak segera diselesaikan dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Barat Media Inilah Kabar Nusantara (IKN), Arinal Haqqi, S.T, mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa melalui forum mediasi yang terbuka dan berkeadilan.
"Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika konflik seperti ini terus berulang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan penyelesaiannya dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan keadilan bagi semua pihak", ujar Arinal.
Menurut Arinal, penyelesaian sengketa tanah adat tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan. Pemerintah harus mengedepankan mekanisme hukum dengan melakukan verifikasi dokumen, pengukuran batas lahan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
"Apabila benar terdapat klaim bahwa lahan yang disengketakan berada di luar HGU perusahaan, maka hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi pertanahan, pengukuran ulang batas HGU, serta verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semua pihak harus menghormati hasil yang diperoleh melalui mekanisme hukum tersebut", tegasnya.
Arinal menambahkan bahwa pengaturan mengenai Hak Guna Usaha juga telah diatur dalam "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960" serta "Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah", sehingga setiap batas HGU memiliki dasar administrasi dan data pertanahan yang dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, sengketa agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar pengamanan di lapangan, tetapi kepastian hukum. Pemerintah harus segera menghadirkan solusi melalui mediasi, verifikasi data, dan penegakan hukum yang adil. Jangan sampai konflik terus berulang karena lambannya penyelesaian", katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera melibatkan masyarakat, pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga adat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam proses penyelesaian sengketa secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik berkepanjangan.
Di akhir pernyataannya, Arinal mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Musyawarah harus tetap menjadi jalan utama. Semua pihak harus menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, karena penyelesaian yang berkeadilan hanya dapat dicapai apabila hukum ditegakkan secara objektif dan pemerintah hadir sebagai penengah yang dipercaya oleh seluruh pihak", tutupnya. (AA)


0Komentar