GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Mengapa Ada Perbedaan Keterangan Apotek Zentrum Dengan Puskesmas Balekambang Mengenai Obat Pasien PRB

Mengapa Ada Perbedaan Keterangan Apotek Zentrum Dengan Puskesmas Balekambang Mengenai Obat Pasien PRB

×


IKN-Kota Bogor – Pelayanan obat bagi peserta BPJS Kesehatan Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas Balekambang, Jalan Batutulis Nomor 82, Kecamatan Bogor Selatan, diduga mengalami kendala akibat keterlambatan penyediaan obat dari pihak rekanan, PT Asindo Husada Bhakti (Apotek Zentrum 3 Bogor).

Akibat keterlambatan tersebut, seorang pasien penyakit dalam berinisial S dilaporkan tidak memperoleh obat rutin selama sekitar satu minggu. Padahal pasien tersebut telah menjalani pengobatan penyakit kronis selama kurang lebih delapan tahun di RS Melania.

Setelah kondisi kesehatannya dinilai stabil, pasien kemudian mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan sehingga pengambilan obat dilakukan setiap bulan melalui Puskesmas Balekambang, dengan jadwal rutin setiap tanggal 25.

Namun pada 25 Juni 2026, obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia. Obat baru diterima pada 3 Juli 2026, sehingga pasien harus menghentikan sementara terapi selama sekitar satu minggu.

Adapun obat yang tidak tersedia saat itu antara lain Valsartan, Gliquidone, Acarbose, dan Ramipril, yang merupakan bagian dari terapi rutin pasien.

Kepala Puskesmas Balekambang, dr. Maria, saat dikonfirmasi IKN pada Senin, 7 Juli 2026, membenarkan bahwa Puskesmas Balekambang telah bekerja sama dengan PT Asindo Husada Bhakti (Apotek Zentrum 3 Bogor) selama sekitar satu tahun dalam penyediaan obat bagi peserta PRB.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, pihak Apotek Zentrum berkewajiban mengirimkan obat pasien PRB ke Puskesmas Balekambang dalam waktu 24 jam setelah menerima permintaan.

"Perjanjiannya, dalam waktu 24 jam obat pasien PRB akan diantarkan ke Puskesmas. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui komunikasi WhatsApp," ujar dr. Maria.

Selain kesepakatan tersebut, kerja sama antara kedua belah pihak juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor AHB-DIR/02/02/PKS/2026 dan Nomor 400.7/70/PKMBOSEL/II/2026 mengenai penyediaan obat bagi pasien Program Rujuk Balik.

Sementara itu, saat IKN mendatangi Apotek Zentrum yang beralamat di Jalan Raya Semplak, Bogor Barat, untuk meminta konfirmasi, penanggung jawab apotek, Drs. Dadang Griyana, Apt., sedang tidak berada di tempat.

Keterangan disampaikan oleh Aulia selaku petugas administrasi. Menurutnya, keterlambatan bukan disebabkan pihak apotek tidak menyediakan obat, melainkan karena pihak Puskesmas Balekambang belum mengambil obat ke apotek.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Puskesmas Balekambang yang menyebutkan bahwa sesuai perjanjian, obat seharusnya diantarkan oleh pihak Apotek Zentrum ke puskesmas dalam waktu 24 jam.

Keterlambatan penyediaan obat bagi pasien penyakit kronis menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap kondisi kesehatan pasien. Penghentian terapi secara tiba-tiba berisiko menyebabkan penyakit tidak terkontrol, memperburuk kondisi kesehatan, meningkatkan risiko komplikasi, hingga mengganggu keberhasilan pengobatan yang selama ini telah dijalani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan PT Asindo Husada Bhakti maupun Apotek Zentrum terkait perbedaan keterangan tersebut serta penyebab keterlambatan distribusi obat kepada pasien Program Rujuk Balik (PRB).   (Red)

0Komentar