IKN-Kabupaten Bogor – Kegiatan Safari Jurnalistik yang digelar di Aula Kantor Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), menuai polemik setelah sejumlah wartawan yang hadir mengaku tersinggung dengan pernyataan salah satu narasumber dalam acara tersebut.
Polemik muncul setelah Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Hakim, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan materi di hadapan para kepala desa. Dalam penyampaiannya, ia meminta para kepala desa agar memeriksa legalitas media dan kompetensi wartawan yang datang melakukan peliputan.
Menurut sejumlah wartawan yang hadir, narasumber menyampaikan agar kepala desa memprofilkan media yang melakukan peliputan, mengecek apakah media tersebut telah terverifikasi Dewan Pers serta apakah wartawannya telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam penyampaiannya, narasumber juga disebut mengatakan bahwa apabila media tidak terverifikasi dan wartawannya belum memiliki UKW, kepala desa dapat berkonsultasi dengan pihak kepolisian karena hal tersebut dinilai dapat masuk ke ranah pidana. Ia juga meminta para kepala desa agar tidak takut menghadapi oknum wartawan yang dianggap melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut memicu keberatan dari sejumlah wartawan yang bukan anggota PWI. Mereka menilai penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW maupun media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Sejumlah wartawan berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur desa seolah-olah wartawan yang belum memiliki UKW atau bekerja di media yang belum terverifikasi otomatis melakukan pelanggaran pidana. Mereka menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Adapun mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW), aturan tersebut merupakan standar kompetensi profesi yang dikembangkan Dewan Pers bersama organisasi pers. Hingga saat ini, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW maupun status verifikasi media sebagai syarat mutlak bagi wartawan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.
Usai kegiatan berlangsung, sejumlah wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada Iman Rahman Hakim terkait pernyataan yang disampaikannya dalam forum tersebut. Namun, menurut wartawan yang berada di lokasi, yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum memberikan penjelasan kepada awak media yang ingin melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Iman Rahman Hakim maupun PWI Kabupaten Bogor terkait keberatan yang disampaikan sejumlah wartawan atas materi yang disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik tersebut. (Red)

0Komentar