IKN-Jakarta – Sebuah karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai alat atau barang bukti dalam proses penyelidikan maupun persidangan perkara pidana apabila memuat pernyataan yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Namun, tanggung jawab pidana tidak serta-merta dibebankan kepada media yang mempublikasikannya.
Dalam pandangan hukum, apabila suatu narasumber menyampaikan informasi, tuduhan, atau pernyataan yang tidak benar sehingga merugikan pihak lain dan pernyataan tersebut dipublikasikan melalui media massa, maka narasumber dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karya jurnalistik yang memuat pernyataan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menunjukkan bahwa ucapan atau pernyataan narasumber memang telah dipublikasikan dan diketahui oleh masyarakat luas. Publikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, kedudukan media massa berbeda dengan narasumber. Berdasarkan ketentuan dalam Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa terhadap pemberitaan pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian apakah karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Artinya, apabila seseorang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan yang merupakan karya jurnalistik, langkah hukum terhadap media tidak langsung menggunakan mekanisme pidana, melainkan melalui hak jawab dan penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers. Media berkewajiban melayani hak jawab secara proporsional apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Sementara itu, apabila substansi persoalan terletak pada pernyataan narasumber yang diduga mengandung unsur pidana, proses hukum dapat diarahkan kepada narasumber sebagai pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut. Dalam kondisi demikian, karya jurnalistik dapat menjadi salah satu alat bukti untuk memperlihatkan isi pernyataan yang telah dipublikasikan.
Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam proses peradilan. (*)

0Komentar