Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi. Ia menjelaskan, penyampaian jawaban pemerintah merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan tingkat pertama setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pembahasan akan diteruskan melalui rapat kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk penyempurnaan substansi ranperda.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Ibnu Asis mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan enam fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
Ia menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah berkomitmen menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, mendukung dunia usaha, serta tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik dapat semakin optimal, pendapatan asli daerah meningkat secara berkelanjutan, serta tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AT)

0Komentar