IKN-Kota Bogor – Dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum guru berinisial R di salah satu SMK di wilayah Kota Bogor menghebohkan dunia pendidikan. Oknum guru tersebut diduga menjalin komunikasi bermuatan seksual dengan seorang murid melalui telepon genggam hingga berujung pada dugaan perbuatan asusila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komunikasi tersebut diawali dengan rayuan melalui percakapan di aplikasi pesan. Diduga, oknum guru memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendidik untuk membujuk seorang murid mengikuti keinginannya. Perbuatan tersebut disebut-sebut beberapa kali terjadi di ruang kelas setelah kegiatan belajar mengajar selesai dan sebagian besar murid telah pulang.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tangkapan layar percakapan (chat) yang diduga melibatkan oknum guru tersebut beredar luas. Menyusul mencuatnya kasus itu, pihak sekolah dikabarkan mengambil tindakan administratif dengan memberhentikan oknum guru yang bersangkutan. Sementara itu, seorang murid yang diduga menjadi korban disebut telah pindah ke sekolah lain.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya di lingkungan satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Selain itu, apabila terdapat unsur tindak pidana dan terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum dalam perkara seperti ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkaitan dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional demi memberikan perlindungan kepada anak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di lingkungan pendidikan. Penerapan sanksi administratif dinilai tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

0Komentar