IKN-Pasaman Barat – Pasca audiensi dengan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, S.H., M.M., pada hari Senin 15 Juni 2026, sejumlah mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap terkait belum tuntasnya penyelesaian persoalan tambang ilegal yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Sebagai bentuk evaluasi dan peringatan kepada pemerintah daerah, mahasiswa memberikan kartu kuning secara simbolis kepada Bupati Pasaman Barat. Pemberian kartu kuning tersebut merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum mampu menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.
Budiman menyampaikan bahwa kompleksitas persoalan tambang ilegal tidak boleh dijadikan alasan untuk menunggu terlalu lama dalam mengambil tindakan. Menurutnya, selama persoalan tersebut belum terselesaikan, dampak kerusakan lingkungan dan sosial akan terus berlangsung dan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kompleksitas masalah tidak boleh menjadi alasan untuk menunggu terlalu lama, karena dampak kerusakan lingkungan dan sosial terus berlangsung setiap hari”, ujar Budiman.
Sebelumnya, Bupati Pasaman Barat menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tambang ilegal membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara instan karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, hingga pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan kritis dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai bahwa meskipun persoalan tambang ilegal memang kompleks, pemerintah daerah seharusnya mampu menunjukkan langkah-langkah strategis yang jelas sejak awal masa kepemimpinan.
“Kami memahami bahwa penyelesaian tambang ilegal tidak bisa dilakukan dalam hitungan hari atau minggu. Akan tetapi, tenggat waktu satu tahun yang disampaikan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan efektivitas langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini”, ujar Abror.
Mahasiswa juga menyoroti berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, ancaman terhadap lahan pertanian masyarakat, hingga potensi konflik sosial. Menurut mereka, semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.
Dari sudut pandang mahasiswa, kebutuhan waktu satu tahun tidak boleh menjadi pembenaran atas lambannya tindakan pemerintah. Justru dalam periode tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan komitmen yang nyata melalui peningkatan pengawasan lapangan, koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, serta transparansi kepada publik mengenai perkembangan penanganan tambang ilegal.
Mahasiswa menilai bahwa kepemimpinan daerah tidak hanya diukur dari kemampuan menyusun rencana, tetapi juga dari keberanian mengambil keputusan dan memastikan kebijakan berjalan secara efektif. Apabila dalam kurun waktu yang telah dijanjikan tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berpotensi menurun.
“Kartu kuning yang kami berikan bukan semata-mata bentuk penolakan, melainkan peringatan agar pemerintah daerah lebih serius dan responsif. Kami ingin melihat adanya tindakan nyata, bukan hanya janji atau target waktu tanpa indikator keberhasilan yang jelas”, tegas Abror.
Mahasiswa menegaskan bahwa pemberian kartu kuning kepada Bupati Pasaman Barat merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar dalam sistem demokrasi. Janji penyelesaian selama satu tahun dapat diterima apabila disertai indikator yang jelas, seperti penurunan jumlah aktivitas tambang ilegal, peningkatan pengawasan di lapangan, serta adanya penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pertambangan ilegal. Tanpa ukuran keberhasilan yang transparan, target waktu tersebut berisiko dipersepsikan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian masalah.
Selain itu, mahasiswa menilai bahwa pemerintah daerah perlu menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Keberanian mengambil langkah strategis dan membangun koordinasi yang efektif dengan seluruh pihak terkait menjadi hal yang sangat diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Para mahasiswa berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat menjadikan kritik yang disampaikan sebagai masukan konstruktif untuk mempercepat penyelesaian persoalan tambang ilegal. Mereka juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menyuarakan aspirasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan tersebut, mahasiswa berencana mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.
“Saat ini kami merencanakan akan mengambil langkah untuk membuat laporan ke pusat sebagai bentuk pengawalan terhadap lambannya penanganan kasus tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat”, ujar Budiman. (AA)

0Komentar