GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Elemen Masyarakat dan Pemuda Desak Audit Kepala Regional BGN Wilayah Sumatera Barat

Elemen Masyarakat dan Pemuda Desak Audit Kepala Regional BGN Wilayah Sumatera Barat

×

IKN-Padang – Sejumlah elemen pemuda dan masyarakat di Sumatera Barat mendesak dilakukannya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat. Desakan tersebut muncul pasca penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama beberapa mantan pejabat lainnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. 

Menurut sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Sumatera Barat, kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut harus dilakukan evaluasi  menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga proses penunjukan mitra pelaksana program MBG di daerah.

Salah seorang perwakilan elemen masyarakat, Budiman menegaskan bahwa audit perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh guna memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.

"Kami meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar) serta aparat penegak hukum melakukan audit besar-besaran terhadap pelaksanaan program MBG di Sumatera Barat. Langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran, praktik mark-up, maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaannya. Jika terbukti melakukan penyimpangan, ada pelanggaran hukum, maka pejabat yang terlibat harus dipecat dan dipenjarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku". ujar Budiman

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana bersama sejumlah mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan, pengaturan mitra pelaksana serta dugaan penggelembungan harga barang yang tidak sesuai kebutuhan program.

Elemen masyarakat menilai audit di daerah bukan berarti telah ditemukan pelanggaran di Sumatera Barat, melainkan sebagai langkah preventif demi menjaga transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara dalam program MBG.

Mereka juga meminta seluruh mitra pelaksana program di daerah untuk membuka data penggunaan anggaran, proses pengadaan, serta daftar penerima manfaat kepada publik agar pengawasan masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

Secara hukum, tuntutan audit tersebut dinilai sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa program MBG tetap akan berjalan meskipun proses hukum terhadap sejumlah mantan pejabat BGN tengah berlangsung. Pemerintah menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu tidak boleh menghambat tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan ibu hamil di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana program MBG di Sumatera Barat terkait tuntutan audit tersebut. (AA)

0Komentar