GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
AKAM-SU Apresiasi Respons Cepat Pemprov Sumut, Desak Pembuktian Komitmen Gubernur Berantas Tambang Ilegal di Asahan

AKAM-SU Apresiasi Respons Cepat Pemprov Sumut, Desak Pembuktian Komitmen Gubernur Berantas Tambang Ilegal di Asahan

×

IKN–Medan – Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil langkah nyata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal atau galian C di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Aksi ini merupakan lanjutan dari perjuangan AKAM-SU setelah sebelumnya menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Asahan pada 8 Mei 2026 lalu. Namun, hingga aksi digelar, AKAM-SU menilai belum terdapat langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat tersebut.

Atas dasar itu, AKAM-SU kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara sekaligus menggelar aksi damai. Selanjutnya, aksi dilanjutkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara karena AKAM-SU menilai komitmen Gubernur Sumatera Utara dalam memberantas tambang ilegal sejalan dengan aspirasi masyarakat yang memperjuangkan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam aksi tersebut, massa AKAM-SU diterima secara langsung oleh Aziz Batubara selaku Koordinator Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. Dalam dialog bersama massa aksi, ia menyampaikan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki pemerintah, lokasi yang dipersoalkan memang tidak memiliki izin, serta menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan survei lapangan dan menindaklanjuti persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat dan membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merespons aspirasi yang disampaikan secara konstitusional. AKAM-SU mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan Pemerintah Provinsi untuk menerima aspirasi secara langsung.

Namun demikian, AKAM-SU menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Survei lapangan harus segera dilakukan, hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik, dan apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKAM-SU juga menyoroti belum adanya kepastian tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang telah disampaikan kepada Polres Asahan sejak 8 Mei 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penanganan laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah disampaikan jauh sebelum aksi dilakukan.

"Kami datang bukan untuk mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Kami hadir untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Pemerintah Provinsi telah menyatakan akan turun ke lapangan, maka kami akan mengawal komitmen tersebut sampai benar-benar terlaksana. Kami juga berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup", tegas Hasri Muda Harahap, Ketua Umum AKAM-SU.

AKAM-SU memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut yang nyata, organisasi akan kembali menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.

"Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata. Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan serta keadilan". (AA)

0Komentar