GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan Sangat Mengganggu Kenyamanan Masyarakat dan Lingkungan

Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan Sangat Mengganggu Kenyamanan Masyarakat dan Lingkungan

×


IKN-Kab Bogor – Sampah yang menumpuk di Jalan Babakan Raya Dramaga di samping Perikanan IPB belakang Agro Botani IPB Dramaga, Kecamatan Dramaga. Sangat mengganggu masyarakat yang setiap hari melintas di jalan tersebut, karena selain mengeluarkan aroma yg tidak sedap alias bau busuk juga menimbulkan penyakit.

Ada beberapa masyarakat yang tidak mau ditulis namanya di media ini sedang duduk di pangkalan ojek jalan Babakan Raya persisnya disamping Agro Botani IPB, mengatakan "iya kami memang sangat tidak nyaman kalau lewat disamping tumpukan sampah dipinggir jalan itu karena sangat bau".

Ketika IKN mengkonfirmasi kepada kepala UPT Pengelola Sampah Wilayah IV Ciampea dan Dramaga via WhatsApp mengenai tumpukan sampah yang tidak diangkut (7-Mei-2026). Doni membalas via WhatsApp kepada IKN malah menyuruh "di konfirmasi dulu dengan pengawasnya".

Sedang tumpukan sampah yang tidak segera diangkut sangat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit. Sampah yang menumpuk dan membusuk manjadi sarang kuman, bakteri, virus, serta vektor penyakit seperti lalat, kecoa, dan tikus.

Berikut adalah beberapa penyakit yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah:

. Diare dan Kolera: disebabkan oleh bakteri dari sampah yang mencemari lingkungan.

. Demam berdarah (DBD) dan Malaria:

Tumpukan sampah, terutama yang menampung air, menjadi tempat berkembang biak nyamuk.

. Leptospiroses: Penyakit yang disebarkan melalui urine tikus, yang berkembang biak ditumpukan sampah.

Infeksi kulit dan Tetanus, Tipes (Demam Tifoid) dan gangguan pernapasan.

Selain menyebabkan penyakit, tumpukan sampah yang tidak diangkut juga menimbulkan bau tidak sedap, mengurangi keindahan lingkungan, oleh karena itu, penting untuk memastikan sampah dikelola dan diangkut secara rutin. 

Menumpuk sampah sembarangan melanggar undang-undang dan peraturan di Indonesia. Tindakan ini diatur secara nasional dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan/ atau disediakan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e: menegaskan membuang sampah sembarangan, menumpuk sampah,atau membakar sampah yang tidak sesuai teknis.

Hukum dan Larangan (Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014).

Setiap orang atau badan dilarang:  

. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan/disediakan.

. Menumpuk sampah ditempat umum, di pinggir jalan, di sungai, atau di area yang tidak seharusnya.

. Pengelola sampah yang tidak benar mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Sangsi menumpuk sampah/buang sampah sembarangan.

Warga yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sangsi berat berupa:

. Denda: maksimal Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).

. Pidana kurungan: Paling lama 3 bulan hingga 6 bulan.

. Sangsi Administratif: Selain denda dan kurungan, pelaku dapat dikenakan sangsi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan ijin.  (Red)

0Komentar