GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Diduga Rugikan Negara Miliaran, BAMPER-SU Desak Audit Kredit Macet di PT Bank Sumut

Diduga Rugikan Negara Miliaran, BAMPER-SU Desak Audit Kredit Macet di PT Bank Sumut

×


IKN-Medan – Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan P T Bank Sumut jalan imam Bonjol no 18 madras Hulu, kecamatan Medan Polonia, kota Medan Sumatera Utara, pada hari Rabu 06 Maret 2026.

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatra Utara (BAMPER-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Bank Sumut kota Medan terkait adanya temuan BPK mengenai kredit macet yang terjadi di beberapa cabang PT Bank Sumut di Antaranya 1. Kantor Cabang Tanjung Balai 2. Kantor Cabang Tebing tinggi 3. Kantor Cabang kordinator Medan, 

masa aksi menyampaikan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Sumut yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah, terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2024. 

Kordinator aksi Zainal dalimunthe mengatakan bahwa "kami menemukan terkait adanya kredit macet oleh beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Sumut sehingga kami menilai Bank Sumut lalai dalam mengelola uang negara sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah, 

Zainal juga menambahkan "kami mendesak Dirut PT Bank Sumut yang baru saja di lantik untuk mengambil langkah tegas untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Bank Sumut yang terlibat kredit macet pada tahun 2022-2023 dan apabila terbukti maka selayak nya berikan sanksi hukum yang setimpal"

Masa aksi di tanggapi oleh salah satu  perwakilan dari bidang Humas PT Bank Sumut beliau mengatakan bahwa"saya mengapreasiasi kepada adek adek mahasiswa yang telah datang ke ke kantor pusat Bank Sumut pihak perwakilan pihak Bank Sumut akan memproses tuntutan adek 7 hari kedepan, dan kami bank Sumut tidak pernah menutup pintu untuk adek adek Mahasiswa yang ingin melakukan audiensi kepada kami PT Bank Sumut"

Setelah mendapat kan jawaban pasti sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatra Utara (BAMPER-SU) membubarkan diri dengan damai dan akan melakukan aksi sampai berjilid jilid seandai nya kasus ini tidak selesai dalam jangka waktu 7×24 jam.  (A A)

0Komentar