GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Diduga Oknum ASN Kemenag Diduga Berbuat Mesum Degan Wanita Yang Sudah Bersuami

Diduga Oknum ASN Kemenag Diduga Berbuat Mesum Degan Wanita Yang Sudah Bersuami

×


IKN-Kab Bogor – Diduga perbuatan bejat oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial (As) 40 tahun yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Cibinong kabupaten Bogor Jawa Barat, bagian Urusan Agama Islam (URAIS).

Diduga melakukan amoral dengan Wanita yang berstatus sebagai istri orang, berinisial (N) 38 tahun. 

Hal ini diungkap oleh (E) 51 tahun suami (N) yang baru-baru ini mengetahui peristiwa tersebut diungkap kepada awak media, dengan kronologi sebagai berikut.

Berawal di tahun 2023 pada bulan Februari  yang telah lalu, (As) dan (N) bertemu di salah satu warung makan di Jalan Lodaya, yang kemudian pertemuan antara (AS) dan (N) berlanjut ke-sebuah penginapan Wisma berlokasi tidak jauh dari awal pertemuan di lokasi tersebut.

(As) mengajak (N) ke sebuah tempat penginapan karena tidak terbiasa ditempat yang ramai karena figur dia sebagai pegawai ASN. Meskipun ajakan AS sempat ditolak (N) . Namun, dengan bujuk rayunya, (N) pun akhirnya menuruti (As) , dengan alasan sebatas obrolan biasa saja.

Namun, ketika di dalam penginapan suasana berubah, tidak hanya sebatas obrolan, (As) mengajak (N) berhubungan badan. (N) pun, menolak dan sempat berontak ingin keluar dari penginapan, namun dengan terpaksa akhirnya hubungan terlarang itu terjadi, menurut pengakuan (N) kepada suaminya.

Keesokan harinya, (N) mengeluhkan kepada suaminya bahwa area bagian kewanitaannya mengalami nyeri , kemudian suaminya mengantar istrinya ke dokter untuk berkonsultasi dan mengobati sakitnya yang lecet diduga akibat benda tumpul. Dari Hasil pemeriksaan dokter mengatakan areal kewanitaannya sedikit bermasalah . 

Menurut informasi yang layak dipercaya selama 2 setengah tahun rahasia ini terjaga akhirnya terungkap oleh istri ASN tersebut melalui jejak digital. isi chat suaminya bersama wanita lain terbongkar, diduga istri oknum ASN Kemenag tersebut meneror (N) agar mengakui perbuatannya perzinahan dengan suaminya. 

Akhirnya (N) bercerita kepada suaminya bahwa dipaksa oleh (As) untuk melayani hasrat bejatnya. 

Hingga (N) mengalami gangguan pada organ vital dan suaminya yang bawa kerumah sakit  karena pada waktu itu suaminya tidak tahu kalau sakitnya itu akibat perbuatan amoral dengan (As).

Ketika IKN mencoba beberapa kali ke kantor Kemenag Cibinong Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi perihal tersebut (As) selalu tidak ada di tempat.

Oknum ASN yang satu ini notabene mengurus agama Islam seharusnya bisa menjaga sikap dan nama baik Korps Pegawai Republik Indonesi (KORPRI). 

Secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 

Etika terhadap Negara dan Pemerintah:

Pasal 6 mewajibkan PNS untuk menjaga nama baik dan martabat negara, pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil. 

Diharapkan kepada kepala Kemenag Cibinong Kabupaten Bogor agar segera memanggil dan menindak oknum jajarannya yang diduga melakukan perbuatan tercela.   (Red)

0Komentar