IKN-Medan – Barisan Mahasiswa Pemuda Demokrasi Sumatera Utara (BMPD-SU) melakukan aksi unjuk rasa damai di 2 titik lokasi yang menjadi pusat perhatian terkait adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan dan renovasi RSUD D.r Pirngadi yang berlokasi di JL. Prof. HM. Yamin, SH. No 47 Medan, pada hari Senin 16 Maret 2026.
Aksi unjuk rasa berjalan kondusif yang di laksanakan di beberapa titik yaitu dinas kesehatan kota Medan dan kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan, aksi masa menyampaikan aspirasinya dengan kondusif akan tetapi tidak ada respon ataupun tanggapan dari pihak dinas terkait atas apa yang terjadi terhadap penyelewengan,
• Dana Belanja Pemeliharaan/Rehabilitasi Bangunan Gedung Rumah Daerah Dr. Pimgadi Kota Medan berasal dari Dana DPA-Dinas Kesehatan Kota Medan Tahun Anggaran 2025
• Pagu Anggaran Berjumlah Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan ada Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah)
• Ruang lingkup pengerjaan rehabilitasi lantai 4,5,6,7
Salah seorang demonstran mengutarakan bahwa "Hari ini RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan mangkrak dan tidak ada perbaikan sama sekali anggaran sebesar itu tidak di manfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga adanya KKN (kolusi korupsi dan nepotisme) terhadap pembangunan RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, kami melakukan aksi unjuk rasa di depan dinas kesehatan Kota Medan sama sekali tidak ada tanggapan sehingga kami melaporkan kasus ini kepada kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan"
Kordinator aksi Rio Syahputra mengatakan "kami melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Kota Medan tetapi tidak mendapatkan jawaban pasti akan tetapi kami mendapatkan tindakan anarkis dari pihak Kejari yang melakukan pendorongan (sentuhan fisik) terhadap masa aksi demontrans, kami mengecam tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal ini, sehingga kami semakin yakin bahwa pihak Kejari terlibat dalam dugaan penyelewengan APBD Kota Medan senilai 7 Milyar ini".
Masa aksi tidak menerima tanggapan dari perwakilan Kejari jikalau tidak ada kepastian juga masa aksi mengatakan akan melalukan aksi jilid 3 di depan Kejari Kota Medan.
Setelah memastikan demikian sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BMPD-SU (Barisan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara) membubarkan diri dengan damai dan akan memastikan kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi jilid 3 yang lebih besar lagi. (AA)

0Komentar