IKN-Bogor Kota — SPBU dengan kode 33.161.01 milik Petamamina yang dikelolah oleh swasta di Jalan Semeru Bogor Barat Kota Bogor menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi dengan harga diatas HET yaitu Rp.20.000 pertabung.
HET elpiji 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab Bogor) bekerja sama dengan Pertamina untuk pangkalan resmi, dengan harga yang dipantau agar sesuai ketetapan.
Berikut detail harga elpiji 3 kg berdasarkan info terbaru (Maret 2026):
. Agen ke Pangkalan: Rp.15000 - 15000
. Pangkalan ke Konsumen (HET): Rp.18000 - Rp.19000 per tabung.
Namun SPBU dengan kode 33.161.01 di Jalan Semeru Kota Bogor tersebut sudah jelas melanggar ketentuan HET dengan harga Rp.20.000 per tabung.
Menurut pengakuan petugas yang menjual elpiji 3 kg di SPBU tersebut mepada IKN dirinya menjual kepada konsumen dengan harga Rp.20.000 per tabung.
Ketika IKN mengkonfirmasikan kepada pengawas lapangan di SPBU tersebut Tono di ruang kantornya menjelaskan, harga sebenarnya Rp.19000 namun konsumen yang memberikan ikhlas Rp.1000 kepada penjual sehingga menjadi Rp.20.000 tapi itu tidak sumua jelasnya (16-3-2026).
Alasan klasik seperti ini sudah sering didengar ketika yang bersangkutan sedang terpojok, seolah-olah dirinya tidak melakukan pelanggaran karena dikasih oleh konsumen.
Sebenarnya pihak SPBU selaku Pangkalan dengan menjual harga HET Rp.19000 sudah mendapatkan untung Rp.4000 per tabung, karena dari Agen ke Pangkalan harga Rp.15000. Di tambah lagi Rp.1000 dari harga diatas HET keuntungannya menjadi Rp.5000 per tabung.
Penjualan gas bersubsidi (3 kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sangsi tegas, mulai dari sangsi administratif hingga pidana.
Di harapkan kepada Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim agar memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi diatas HET. Bagaimanapun juga hal itu berdampak kerugian kepada konsomen yang tidak mampu pengguna elpiji 3 kg di Kota Bogor. (Yan)


0Komentar