GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
DLH: Akibat Tidak Ada Koordinasi Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dibayar

DLH: Akibat Tidak Ada Koordinasi Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dibayar

×

IKN-


Kab-Bogor – Sangat tidak terpuji Pemerintah Kabupaten Bogor karena memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya. Karena mobil pengangkut sampah yang di digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak membayar pajak kendaraannya tersebut.

Sering ditemukan di Jalan raya Kabupaten Bogor hingga melintas di Jalan raya Kota Bogor mobil pengangkut sampah berplat merah mati alias tidak bayar pajak. Hingga mobil dinas Isuzu Panther yang terparkir di kantor DLH platnya juga mati.

IKN sering menemukan mobil truk sampah milik pemerintah Kabupaten Bogor baik di Jalan-jalan raya Kabupaten Bogor maupun melintas di Jalan raya Kota Bogor. Untuk membuang sampah ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan plat merah kalengnya mati karena pajaknya tidak dibayar oleh pemkab Bogor.

Plat mobil dinas tersebut sangat jelas terlihat kalengnya mati dari Tahun 2018, 2020, 2022, 2023, 2024 dan Izusu plat dinas yang terparkir di halaman Kator DLH juga mati kalengnya.

Setelah IKN mengkonfirmasikan kepada staf Umum dan Kepegawaian (UMPEG) mengenai mobil plat merah pengangkut sampah banyak yang mati pajaknya, di kantor DLH Hamdani menerima IKN berdiri di depan meja satpam karena yang bersangkutan diduga tidak punya ruang kerja di kantornya (15-10-2025).

"Hamdani menjelaskan itu harusnya tanggung jawab UPT masing-masing untuk menyerahkan berkasnya kepada saya agar bisa diurus pajaknya", namun akibat tidak adanya koordinasi sehingga pajak kendaraan bermotor itu tidak dibayar jelasnya.

Apakah hal seperti ini kerjaan DLH tidak profesional Hamdani tidak menjawab. 

Patut diduga pemkab Bogor sudah putus urat malunya, sehingga tidak peduli lagi dengan pajak kendaraan bermotor plat dinas yang mati pajaknya.

"Kaleng mati" plat kendaraan bearti status plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tidak aktif karena pemilik tidak memperpanjangnya, biasanya karena tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai batas waktu.

Truk sampah ini bebas berkeliaran meskipun plat atau kalengnya mati tidak dilakukan razia oleh polantas polres Bogor. Diduga kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah Kabupaten Bogor tersebut diberikan prioritas oleh polantas polres Bogor.

Pada hal kalau mau membuat epek jera agar pemkab membayar pajaknya lakukan razia mobil-mobil dinas yang mati pajak tersebut. Jangan hanya masyarakat saja kendaraannya yang di razia untuk menekan pajak buat pemasukan negara sedangkan mobil dinas pemda yang mati pajak dibiarkan saja.

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan pajak. (Red)






0Komentar