Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Tarakan, selaku penyelenggara jaminan sosial substansi Kesehatan saat ini sedang menyelenggarakan program kegiatan BPJS Keliling di Kelurahan Selumit Kota Tarakan dengan fokus tempat RT 1 s.d RT 16 , mulai tanggal 13 Januari s.d 6 Februari 2025. Kegiatan tersebut juga secara detail terinformasi ke Ombudsman RI Kaltara, melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan KC Tarakan dengan Ombudsman RI Kaltara pada tanggal 14 Januari 2025.
Menyambut hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltara memberikan apresiasi kepada Kepala BPJS Kesehatan KC Tarakan bersama jajaran, atas upaya bentuk edukasi dan pendekatan layanan yg diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan KC Tarakan, mengingat masih banyak masyarakat masih perlu mendapatkan pencerahan terkait hak dan kewajiban pelayanan publik.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Ombudsman RI Kaltara dan BPJS Cabang Tarakan akan berkolaborasi agar masyarakat mendapatkan penjelasan tentang tupoksi Ombudsman RI dan tupoksi BPJS Kesehatan, sekaligus menerima layanan konsultasi dan pengaduan di tempat tempat pada beberapa RT dimaksud.(SP)
0Komentar