GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Tingkatkan Upaya Kongret Perlindungan Ibu

Tingkatkan Upaya Kongret Perlindungan Ibu

×


IKN-Bogor – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1951 Tentang hari-hari nasional yang bukan hari libur, ditetapkan Tanggal 22 Desember, sebagai Hari Ibu Nasional. 

Lalu meniti sejarah Hari Ibu, berawal dari Kongres Perempuan Indonesia yang pertama Tanggal 22-25 Desember 1926 di yogyakarta, lalu pada Tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia ke III di Bandung, ditetapkan Tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. 

Hingga kini Hari Ibu ke 96 Tahun 2024, mengangkat tema : "Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045".                 

Kemudian menyikapi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan, menekankan pada Pemerintah agar segera melakukan upaya kongres perlindungan terhadap hak-hak Ibu, khususnya Ibu Hamil, sebab sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun merupakan masa kritis untuk tumbuh kembang fisik dan kognitif seorang anak.         

Kemudian dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi. Hal ini terjadi karena masih minimnya akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, kurangnya gizi dan rendahnya kesadaran Ibu Hamil terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan. 

Semua itu merupakan cikal bakal dalam menciptakan Generasi Penerus Berkualitas.          (DW–Sari)

0Komentar