GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Proyek Pengaspalan Jalan di Cipaku Telah Melecehkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008

Proyek Pengaspalan Jalan di Cipaku Telah Melecehkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008

×


IKN-BOGOR. Proyek pengaspalan jalan RT. 02 di Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, telah melecehkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, karena proyek tersebut tidak  memasang papan nama yang dikerjakan oleh pengusaha yang bermitra dengan Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman. 

Saat awak media menyambangi proyek tersebut ternyata tidak memasang papan nama dari pengusaha yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan setapak di wilayah tersebut. 

Bahkan awak media menelusuri disekitar proyek pengaspalan jalan setapak itu, ternyata memang tidak ada pemasangan papan proyek dan telah melanggar ketentuan. 

Saat awak media mempertanyakan kepada para pekerja yang sedang beristirahat, menurut mereka memang papan proyek belum dipasang, dan itu diduga hanya alasan saja.

Waktu ditanya proyek tersebut dari dinas mana, dia mengatakan dari Dinas Perumahan dan pemukiman, saat ditanya dari PT apa, dia menjawab tidak tahu, dan ditanya siapa pelaksananya, menurut dia, namanya Yoga, kalau pemilik perusahaannya Adi Panca, menurut keterangan salah satu pekerja tersebut.

Hal tersebut perlu dipertanyakan kinerja bidang teknik dari Dinas Perumkim Kota Bogor, yang terkesan tidak perduli, diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas banteknya untuk wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Terlebih lagi, Erwin selaku Kabid PPTK yang merangkap Sekretaris Dinas Perumkim terkesan menghindar dari wartawan, karena saat mau di konfirmasi malah memblokir nomor telepon awak media ketika akan dikonfirmasi. 

Diduga sikap Erwin, selaku Kabid PPTK yang menjadi pelayan publik terkesan masa bodo karena diduga tidak mau boroknya terungkap oleh wartawan.   (Tim)

0Komentar