Pernyataan tersebut disampaikan Sudiarto saat dikonfirmasi wartawan IKN di ruang kerjanya pada Senin (26/10/2026).
"Saya tidak tahu soal itu karena saya baru di sini sekitar tiga bulan," ujar Sudiarto saat menjelaskan keterbatasan pengetahuannya mengenai pengelolaan dana BOS tahun sebelumnya.
Ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut, Sudiarto mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor, khususnya Tim BOS yang menangani pengelolaan dan pelaporan anggaran sekolah.
Sudiarto juga mengaku bahwa dirinya merupakan kepala sekolah definitif di SDN Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, sebelum menjalankan tugas sebagai PLT kepala sekolah di SDN 6 Bantar Kemang.
Pengelolaan Dana BOS Menjadi Sorotan
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pos anggaran dana BOS Tahun 2025 yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai pembayaran honor serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan informasi yang menjadi bahan konfirmasi, pembayaran honor dinilai perlu ditelusuri kewajaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang disebut-sebut melampaui batas 20 persen dari total dana BOS.
Namun, besaran anggaran, realisasi penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan aturan perlu diperiksa melalui dokumen resmi sekolah dan data dari Dinas Pendidikan Kota Bogor agar dapat dipastikan secara objektif.
Sesuai ketentuan pengelolaan dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran terkait, penggunaan dana harus mengacu pada petunjuk teknis, perencanaan kegiatan dan anggaran sekolah, serta ketentuan mengenai komponen belanja yang diperbolehkan.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan mengenai rincian anggaran, realisasi belanja, dan dasar perhitungan persentase pemeliharaan sarana dan prasarana.
PLT Kepala Sekolah dan Tanggung Jawab Administrasi
Penunjukan seorang guru atau kepala sekolah sebagai PLT tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawabnya selama menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan.
Dalam konteks pengelolaan administrasi sekolah, pejabat yang baru ditugaskan perlu mengetahui kondisi sekolah, termasuk administrasi keuangan, dokumen perencanaan anggaran, laporan realisasi, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Oleh sebab itu, muncul pertanyaan mengenai langkah yang telah dilakukan Sudiarto sejak menerima penugasan sebagai PLT Kepala SDN 6 Bantar Kemang.
Apakah telah dilakukan serah terima dokumen administrasi dan keuangan dari pejabat sebelumnya? Apakah laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 telah dipelajari? Dan apakah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, khususnya Tim BOS, telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan kesinambungan administrasi serta transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Pengakuan bahwa dirinya baru bertugas sekitar tiga bulan dapat menjelaskan keterbatasan pengetahuan awal seorang pejabat baru. Namun, kondisi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan koordinasi agar persoalan administrasi yang belum dipahami dapat segera diperjelas.
Dinas Pendidikan Diharapkan Memberikan Penjelasan
Wartawan IKN mendorong Dinas Pendidikan Kota Bogor, khususnya Tim BOS, untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS Tahun 2025 di SDN 6 Bantar Kemang.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pembayaran honor dan belanja pemeliharaan sarana serta prasarana.
Selain itu, Dinas Pendidikan diharapkan menjelaskan mekanisme serah terima administrasi keuangan ketika terjadi pergantian atau penunjukan PLT kepala sekolah, sehingga pejabat yang menerima tugas dapat memahami kondisi anggaran dan kewajiban administrasi sekolah.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh dari Sudiarto baru sebatas pengakuannya bahwa ia belum mengetahui secara terperinci penggunaan dana BOS Tahun 2025 karena baru bertugas di sekolah tersebut sekitar tiga bulan. Penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Bogor mengenai rincian anggaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan masih diperlukan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan merupakan hal penting karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi mendukung kegiatan operasional dan peningkatan mutu layanan pendidikan. (Red)

0Komentar