IKN-Kabupaten Bogor – Temuan dugaan adanya hunian dengan fasilitas tidak lazim di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan inspeksi langsung sekaligus mendorong penertiban terhadap sejumlah bangunan yang status dan peruntukannya menjadi persoalan.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sebagai tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam sidak sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian atau rumah klaster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan di area tersebut.
Sidak Komisi XIII DPR RI pada 30 September dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso bersama Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira serta didampingi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi secara langsung adanya perbedaan informasi antara temuan Ombudsman RI dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Kemenimipas dan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi.
“Hari ini sudah kita lakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dasar perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sugiat di area Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Menurut Sugiat, sebelumnya terdapat dua versi fakta yang muncul dalam pembahasan bersama pihak terkait. Karena itu, Komisi XIII memilih melihat langsung objek yang menjadi pokok persoalan.
Temuan Bangunan dan Status Aset
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa terdapat 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 10 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Status administrasi, aset, dan pemanfaatan bangunan yang belum tercatat tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sementara itu, Kemenimipas menyebut 10 bangunan yang menjadi objek penertiban dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Komisi XIII kemudian menyoroti keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas dan aset yang berada di lingkungan pemasyarakatan memiliki status serta peruntukan yang jelas.
Pada Rabu (30/9/2026), 10 bangunan tersebut kemudian dibongkar sebagai bagian dari langkah penertiban. Sejumlah laporan media menyebut bangunan berada di kawasan bantaran sungai dan tidak tercatat sebagai aset negara.
Berawal dari Sidak Ombudsman
Persoalan ini bermula ketika Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan. Tim Ombudsman melaporkan menemukan sofa, televisi, kulkas, meja makan serta fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Namun, dari pemeriksaan di area lain, Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan yang kemudian menjadi perhatian publik.
Temuan tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers Ombudsman pada 24 September 2026 dan menjadi perhatian DPR RI.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya meminta adanya klarifikasi karena terdapat perbedaan antara temuan Ombutsmat dengan pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas.
Dalam RDP pada 28 September 2026, Sugian Santoso menegaskan bahwa perbedaan fakta tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar dapat diketahui kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Komisi XIII Dorong Penertiban
Sidak pada 30 Sebtember 2026 tidak diarahkan pada persoalan 13 bangunan tersebut. Komisi XIII juga mendorong agar penertiban dilakukan terhadap aset maupun fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan peruntukannnya.
Komisi XIII mendorong agar persoalan fasilitas dan aset di lingkungan Lapas ditangani secara transparan, sekaligus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Pembongkaran 10 bangunan itu menjadi salah satu tindak lanjut konkret setelah dilakukan langsung oleh komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kemenimipas. Media lain juga melaporkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemeriksaan langsung terhadap kawasan yang sebelumnya menjadi temuan Ombutsman.
Pemeriksaan Belum Berakhir
Meski 19 bangunan telah dibongkar, proses pemeriksaan terhadap persoalan Lapas Cibinong belum sepenuhnya selesai.
Komisi XIII DPR RI juga telah menjadwalkan RDP lanjutan dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada Senin 5 Oktober 2O26. Rapat tersebut akan digunakan untuk membawa hasil Investigasi dan mencocokan keterangan dengan dokumen maupun barang bukti yang ada.
Dengan demikian, pembongkaran 10 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan bagian dari proses penertiban setelah munculnya temuan Ombutsman dan verifikasi lapangan oleh Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas. Sementara aspek administrasi, status aset, pemanfaatan bangunan, serta pertanggungjawaban pihak terkait masih menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. (Red)


0Komentar