GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Dugaan Penyimpangan Dana BOS untuk Pembayaran Honor SMP Negeri 3 Tenjo

Dugaan Penyimpangan Dana BOS untuk Pembayaran Honor SMP Negeri 3 Tenjo

×


IKN-Kabupaten Bogor – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 3 Tenjo, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data anggaran yang diperoleh, terdapat alokasi pembayaran honor pada tahap pertama sebesar Rp29.400.000 dan tahap kedua sebesar Rp29.400.000, sehingga total anggaran honor dalam satu tahun mencapai Rp58.800.000.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, penerima honor, serta realisasi penggunaan dana tersebut. Persoalan semakin perlu diklarifikasi karena data yang tercantum dalam sistem perencanaan dan pelaporan anggaran sekolah atau ARKAS harus sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP yang berlaku.

Untuk Tahun 2025, pengelolaan Dana BOSP antara lain diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut mengatur penggunaan dan pengelolaan dana BOSP serta mekanisme pemantauan dan evaluasinya.

Karena itu, adanya alokasi honor sebesar Rp58,8 juta tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk siapa penerimanya, status kepegawaiannya, dasar pemberian honor, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan BOSP yang berlaku pada 2025.

Data ARKAS Perlu Dibuka dan Diverifikasi

Pengelolaan anggaran sekolah dilakukan melalui sistem perencanaan dan pelaporan yang terintegrasi. Data yang dilaporkan melalui pemerintah daerah menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan dan pemantauan anggaran pendidikan.

Dalam kasus SMP Negeri 3 Tenjo, data anggaran honor tersebut perlu dibandingkan antara dokumen ARKAS, rekening koran sekolah, bukti pembayaran, daftar penerima honor, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah angka Rp29,4 juta pada tahap pertama dan Rp29,4 juta pada tahap kedua benar-benar telah dibayarkan kepada penerima yang berhak dan sesuai dengan kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

PLT Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan melakukan konfirmasi pada 23 September 2026 kepada PLT Kepala SMP Negeri 3 Tenjo, Sukirin.

Namun, menurut Wakil Kepala Sekolah, Sukirin tidak berada di tempat saat konfirmasi dilakukan.

Sementara itu, kepala sekolah sebelumnya, Catur Nurrochman Oktavian, disebut sudah tidak lagi bertugas di SMP Negeri 3 Tenjo.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran tahun 2025 semakin membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam pengelolaan Dana BOSP, pihak sekolah memiliki kewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran harus diperiksa berdasarkan dokumen dan aliran dana. Tidak tepat langsung menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana hanya berdasarkan adanya pos anggaran honor.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembayaran yang tidak memiliki dasar, penerima tidak memenuhi persyaratan, dokumen pertanggungjawaban tidak benar, atau terdapat penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi maupun hukum yang berlaku.

Perlu Audit dan Pemeriksaan

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan, antara lain melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti transaksi, daftar penerima honor, bukti pembayaran, serta kesesuaian antara rencana dan realisasi penggunaan Dana BOS.

Apabila kemudian ditemukan unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pemberantasan korupsi dapat diterapkan sesuai perbuatan dan unsur pidana yang terbukti. Perlu dicatat bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah mengalami perubahan status akibat berlakunya KUHP Nasional, sehingga penerapan pasal pidana harus merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dan proses hukumnya.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan Dana BOS di SMP N 3 Tenjo sebesar Rp.58.800.000 masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk pembayaran honor yang sah, siapa saja yang menerimanya, serta apakah seluruh proses penganggaran dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMP N 3 Tenjo belum memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran dan realisasi pembayaran honor tersebut.   (Red)

0Komentar