IKN-Kabupaten Bogor – Pengadaan pakaian seragam bagi peserta didik baru kembali menjadi perhatian orang tua murid. Di tengah pelaksanaan SPMB, orang tua harus memenuhi kebutuhan berbagai jenis pakaian seragam untuk anaknya, mulai dari pakaian olahraga, pakaian muslim hingga pakaian batik.
Di SMP Negeri 1 Cijeruk, Kabupaten Bogor, muncul informasi bahwa pengadaan sejumlah pakaian seragam bagi peserta didik kelas VII SPMB tahun 2025 tidak dilakukan dengan cara penjualan langsung di lingkungan sekolah. Namun, menurut keterangan salah seorang orang tua murid, pembelian seragam tersebut dilakukan di rumah Ketua Komite SMP Negeri 1 Cijeruk, H. Abuy.
Orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya membeli sejumlah pakaian seragam untuk anaknya di rumah H. Abuy. Menurut keterangannya, biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian tersebut mencapai sekitar Rp850.000.
“Beli pakaian seragam anak di rumah H. Abuy selaku Ketua Komite. Totalnya sekitar Rp850.000,” ujar orang tua murid tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, media IKN menghubungi H. Abuy melalui Handphone pada 22 September 2026. Dalam keterangannya, H. Abuy membenarkan bahwa dirinya menjual pakaian seragam di rumah.
Namun, H. Abuy memberikan penjelasan bahwa pembayaran pakaian seragam tidak seluruhnya dilakukan kepada dirinya. Menurutnya, terdapat pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain, termasuk kepada seorang guru yang disebut bernama Desi, dan sebagian orang tua murid melakukan pembayaran melalui transfer.
“Pembayaran untuk pembelian seragam bukan membayar ke anak saya saja. Tapi ke Bu Guru Desi juga, orang tua murid membayar via transfer,” demikian penjelasan H. Abuy kepada media.
H. Abuy juga menyarankan agar informasi lebih lengkap mengenai mekanisme pengadaan dan pembayaran pakaian seragam dikonfirmasikan langsung kepada pihak sekolah karena menurutnya terdapat catatan atau data terkait pembelian tersebut.
“Kalau lebih jelasnya tanyakan saja ke sekolah, ada catatan datanya,” ujarnya.
Aturan Pengadaan Seragam
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 198, menyebut bahwa dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai lokasi penjualan yang disebut dilakukan di rumah, tetapi juga mengenai siapa yang mengadakan pakaian tersebut, hubungan pengadaan dengan sekolah atau komite, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat kewajiban atau pembebanan kepada orang tua murid dalam proses pengadaan tersebut.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sendiri merupakan dasar pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan mengatur tugas serta fungsi pemberantasan pungutan liar. Namun, penentuan apakah suatu transaksi tertentu merupakan pungutan liar memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, mekanisme pembayaran, kewajiban pembayaran, dan dasar hukumnya.
Pihak Sekolah Diharapkan Memberikan Penjelasan
Munculnya informasi mengenai penjualan pakaian seragam tersebut diharapkan mendapat penjelasan terbuka dari pihak SMP Negeri 1 Cijeruk, khususnya mengenai apakah sekolah mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Selain itu, perlu dijelaskan pula mengenai harga Rp.850,000, jenis dan jumlah pakaian yang diperoleh, pihak yang menerima pembayaran, serta apakah terdapat dokumen atau catatan transaksi s bagaimana disampaikan H. Abuy.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memberikan kepastian kepada para orang tua peserta didik mengenai mekanisme pengadaan pakaian seragam di SMP Negeri 1 Cijeruk.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh media terkait penjualan pakaian seragam tersebut berasal dari orang tua murid dan klarifikasi H. Abuy. Penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai mekanisme pengadaan dan pembayaran masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. (Red)

0Komentar