IKN-Bukittinggi – Polemik terkait penanganan gajah Sumatera bernama Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi terus menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menegaskan bahwa penanganan satwa dilindungi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Penjelasan itu disampaikan Pemko Bukittinggi dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026), menyusul ramainya sorotan terhadap kondisi Zidan yang disebut kerap dirantai di area kandangnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa Zidan telah menghuni TMSBK sejak 2001. Menurutnya, perubahan perilaku mulai terlihat sejak 2022. Kondisi tersebut bahkan disebut pernah menyebabkan pawang mengalami luka ketika menjalankan tugas.
Atas pertimbangan keselamatan petugas maupun pengunjung, pengelola kemudian menerapkan langkah pengamanan terhadap Zidan. Rofie menegaskan, penanganan gajah juga membutuhkan petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus.
“Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat,” ujar Rofie.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa seluruh satwa yang berada di TMSBK dan termasuk satwa dilindungi berada dalam pengawasan negara. Karena itu, setiap langkah penanganan harus dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Menurut Ramlan, Pemko tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri terhadap satwa yang dilindungi.
“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA. Semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” tegasnya.
Ramlan juga mengungkapkan bahwa Pemko Bukittinggi telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA terkait kondisi Zidan. Namun, dari enam surat tersebut, baru satu surat yang mendapatkan respons.
Pemko menilai koordinasi yang cepat sangat dibutuhkan mengingat persoalan Zidan menyangkut berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan satwa hingga keselamatan pawang, petugas, dan pengunjung.
“Pemko wajib melaporkan kepada BKSDA. Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi,” jelas Ramlan.
Sebelumnya, kondisi Zidan juga menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan gajah tersebut dirantai beredar luas di media sosial. Aktivis dan aktris Melanie Subono turut mempertanyakan kondisi tersebut dan menyoroti aspek kesejahteraan satwa.
Di sisi lain, pihak TMSBK menyatakan Zidan dirawat secara optimal dan langkah pengamanan dilakukan karena perubahan perilaku serta faktor keselamatan. BKSDA Sumbar juga disebut telah berkoordinasi dengan Pemko Bukittinggi dan melakukan evaluasi terkait penanganan Zidan.
Pemko Bukittinggi berharap koordinasi dengan BKSDA Sumbar dapat segera diperkuat sehingga persoalan Zidan memperoleh solusi yang tepat, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan satwa sekaligus keselamatan manusia di lingkungan TMSBK. (AT)

0Komentar