IKN-Kota Bogor – Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan pada hari libur beberapa bulan lalu hingga kini masih menjadi perhatian. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dinilai saling mengarahkan ketika dimintai konfirmasi mengenai ketentuan pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja.
Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui secara jelas apakah akad nikah dapat dilaksanakan di kantor KUA pada hari libur, serta apa dasar dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pengantin maupun pihak KUA.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasubbag TU Mengarahkan ke Kasi Bimas Islam
Dalam upaya mendapatkan penjelasan, wartawan kemudian menghubungi Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, H. Ujang mengarahkan wartawan agar melakukan konfirmasi kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor, H. I’ie Naseri, S.Ag., M.M.
Wartawan kemudian menghubungi H. Naseri untuk menanyakan persoalan yang sama, khususnya mengenai ketentuan akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari libur.
Namun, dalam komunikasi tersebut H. Naseri justru kembali mengarahkan wartawan kepada Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna.
Kondisi saling mengarahkan tersebut membuat wartawan belum memperoleh penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Kembali Dikonfirmasi, Namun Belum Ada Jawaban
Untuk mendapatkan kepastian dan memberikan kesempatan kepada kedua pejabat tersebut menyampaikan penjelasan, wartawan kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 8 September 2026.
Konfirmasi kembali ditujukan kepada H. Ujang Supriatna selaku Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor dan H. I’ie Naseri selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor.
Namun hingga berita ini disusun, menurut informasi yang disampaikan wartawan, kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan yang diajukan.
Sikap tersebut kemudian disebut oleh wartawan sebagai Gerakan Tutup Mulut (GTM) karena belum adanya jawaban mengenai persoalan yang dikonfirmasikan.
PMA Nomor 30 Tahun 2024
Sementara itu, persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024 disebutkan bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi kepada pihak Kemenag Kota Bogor, terutama mengenai bagaimana penerapannya di lapangan dan apakah pelaksanaan akad nikah pada hari libur di kantor KUA Bogor Selatan telah memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan tersebut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak Kemenag Kota Bogor mengenai mekanisme permintaan calon pengantin, bentuk persetujuan Kepala KUA/PPN, serta prosedur pelayanan apabila akad nikah dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
Publik Menunggu Kejelasan
Sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Kemenag diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
Kejelasan diperlukan agar masyarakat, khususnya calon pengantin, memahami bahwa pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja memiliki ketentuan dan prosedur yang harus diperhatikan.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Ujang Supriatna maupun H. I’ie Naseri belum memberikan penjelasan substantif terkait konfirmasi mengenai pelaksanaan akad nikah pada hari libur di Kantor KUA Kecamatan Bogor Selatan.
Media ini tetap memberikan ruang kepada Kemenag Kota Bogor, KUA Kecamatan Bogor Selatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (Red)

0Komentar