IKN-Kota Bogor – Konfirmasi mengenai pelaksanaan akad nikah pada hari libur di Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan kembali menjadi perhatian. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah terhadap dua pasangan yang berlangsung di Kantor KUA Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Untuk memperoleh kejelasan mengenai penerapan aturan tersebut, wartawan IKN melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, H. Ujang meminta wartawan untuk menghubungi H. Naseri selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor. Menurut arahan tersebut, penjelasan mengenai penerapan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 dapat diperoleh dari pejabat yang membidangi urusan Bimas Islam.
Wartawan kemudian menghubungi H. Naseri untuk menanyakan apakah pelaksanaan akad nikah pada hari libur di kantor KUA diperbolehkan berdasarkan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Namun, H. Naseri justru mengarahkan wartawan kembali kepada Kasubbag TU Kemenag Kota Bogor, H. Ujang Supriatna.
H. Naseri menyampaikan bahwa sebelumnya sudah terdapat jawaban dari Kepala Kemenag Kota Bogor mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2024. Komunikasi tersebut berlangsung pada 2 September 2026.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, H. Naseri juga pernah memberikan penjelasan kepada IKN terkait PMA Nomor 30 Tahun 2024. Dalam keterangannya saat itu, H. Naseri menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan ranah KUA dan bukan ranah pihaknya.
Belum Ada Penjelasan Tegas
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan yang tegas dari kedua pejabat tersebut mengenai pertanyaan utama, yakni apakah akad nikah boleh dilaksanakan di kantor KUA pada hari libur berdasarkan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Sikap saling mengarahkan konfirmasi tersebut membuat persoalan mengenai siapa yang berwenang memberikan penjelasan terkait penerapan aturan pencatatan pernikahan tersebut belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Padahal, pertanyaan yang diajukan wartawan bukan hanya mengenai pelaksanaan akad nikah pada Sabtu, 8 Agustus 2026, tetapi juga mengenai bagaimana ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 diterapkan oleh jajaran Kemenag Kota Bogor dan KUA di wilayahnya.
Publik tentunya membutuhkan penjelasan dari pejabat yang berwenang agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan akad nikah di kantor KUA, khususnya ketika kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari libur.
Wartawan Masih Membuka Ruang Klarifikasi
IKN tetap membuka ruang bagi Kemenag Kota Bogor, khususnya H. Ujang Supriatna dan H. Naseri, maupun pihak KUA Bogor Selatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat mengenai penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Pertanyaan mengenai pelaksanaan akad nikah pada hari libur di Kantor KUA Bogor Selatan pada 8 Agustus 2026 pun masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kemenag Kota Bogor.
(Red)

0Komentar