GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Asril Dorong Kepastian dan Perlindungan Hak Pekerja

Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Asril Dorong Kepastian dan Perlindungan Hak Pekerja

×


IKN-Bukittinggi – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril, SE, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di UPTD Balai Pertanian, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang didominasi kalangan milenial. Sosialisasi ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami berbagai ketentuan terkait ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam memasuki dunia kerja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra I.B., A.Md., Neni Anita, S.H.,   M. Taufik, S.Ag., M.M.,    Tuanku Mudo, Arnov Tri Hartant selaku Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang, serta Firdaus Firman selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Asril menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 memiliki peran penting dalam memberikan kepastian serta perlindungan bagi tenaga kerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus mampu memastikan tenaga kerja memperoleh hak dan perlakuan yang layak di tempat kerja.

Penyelenggaraan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian dan menjamin kesejahteraan dalam hubungan industrial, sehingga tenaga kerja di lapangan benar-benar terlindungi dan tidak boleh ada tindakan semena-mena terhadap pekerja,” ujar Asril.

Ia menilai, pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan penting diberikan kepada masyarakat, terutama generasi muda yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Selain mendapatkan pemahaman mengenai regulasi, para peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan dan pertanyaan seputar dunia kerja.

Sejumlah peserta mempertanyakan peluang mengikuti pelatihan kerja, khususnya mengenai jenjang pendidikan yang dapat mengikuti program pelatihan vokasi. Mereka juga menyoroti persoalan proses penerimaan tenaga kerja yang terkadang masih membedakan pelamar berdasarkan status pernikahan.

Kenapa mereka yang sudah menikah dalam melamar pekerjaan terkadang disingkirkan dan justru yang belum menikah lebih diutamakan?” tanya salah seorang peserta

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah masih terbatasnya pembukaan lapangan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan bagi generasi muda dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan pendidikan mereka.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, sosialisasi Perda diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, terbuka dan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat.

Asril menegaskan, pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan dan legislatif perlu terus bersinergi agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara bersama-sama, termasuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja serta memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, generasi muda diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai calon maupun tenaga kerja, sekaligus berani menyampaikan aspirasi apabila menemukan persoalan dalam dunia kerja.   (AT)

0Komentar