GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kepala KUA: Akad Nikah Hari Libur di Kantor KUA Hanya Sebagai Kemanusiaan

Kepala KUA: Akad Nikah Hari Libur di Kantor KUA Hanya Sebagai Kemanusiaan

×


IKN-Kota Bogor – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan diketahui melaksanakan akad nikah terhadap dua pasangan calon pengantin pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Kedua pasangan tersebut diketahui berasal dari wilayah Cipaku dan Pamoyanan, Kota Bogor.

Pelaksanaan akad nikah pada hari libur tersebut kemudian menjadi perhatian karena berlangsung di kantor KUA. Hal itu dipertanyakan terkait ketentuan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Kepala KUA Kecamatan Bogor Selatan, H. Subhan Syarif, S.Ag., M.H.I., saat ditemui wartawan di kantornya pada Rabu, 19 Agustus 2026, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan akad nikah tersebut.

Menurut Subhan, kedua calon pengantin yang dinikahkan merupakan seorang janda dan duda. Ia mengatakan keputusan untuk melayani akad nikah pada hari libur dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kedua pasangan tersebut.

"Karena yang menikah janda dan duda. Apalagi yang bersangkutan sudah menunggu di luar kantor saya, kasihan," ujar Subhan.

Subhan juga menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari libur dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan.

Namun, ketika wartawan mempertanyakan pelaksanaan akad nikah pada hari libur di kantor KUA dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) pasal 16 Nomor 30 Tahun 2024, Subhan menyatakan baru mendapatkan masukan mengenai ketentuan tersebut.

"Syukur saya diberikan masukan tentang hal ini," kata Subhan.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya melaksanakan akad nikah tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Saya menikahkan karena hanya melihat sebagai kemanusiaan saja," jelasnya.

Perlu Klarifikasi Aturan

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pertimbangan kemanusiaan dapat menjadi dasar bagi pejabat KUA dalam mengambil keputusan pelayanan di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan ini, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah pada hari libur dan penerapan ketentuan PMA pasal 16 Nomor 30 Tahun 2024 merupakan persoalan administratif yang perlu diklarifikasi berdasarkan aturan resmi Kementerian Agama.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kantor Kementerian Agama Kota Bogor maupun instansi terkait mengenai ketentuan pelayanan akad nikah di kantor KUA pada hari libur, termasuk apakah terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pelayanan dilakukan di luar hari dan jam kerja.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai aturan pelayanan pernikahan di KUA.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor mengenai pelaksanaan akad nikah di kantor KUA Bogor Selatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 tersebut.   (Red)

0Komentar