GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Kasi Bimas Islam: PMA Nomor 30 Tahun 2024 Bukan Ranah Kami, Melainkan Ranah KUA

Kasi Bimas Islam: PMA Nomor 30 Tahun 2024 Bukan Ranah Kami, Melainkan Ranah KUA

×


IKN-Kota Bogor – Polemik pelaksanaan akad nikah di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan kantor KUA untuk melangsungkan akad nikah pada hari yang berada di luar hari dan jam kerja.

Sebelumnya, Kepala KUA Bogor Selatan, H. Subhan Sarif, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa dirinya menikahkan dua pasangan calon pengantin di kantor KUA pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan alasan kemanusiaan, karena salah satu pasangan duda dan janda.

Menurut Subhan, kedua calon pengantin tersebut telah menunggu di luar kantor KUA sehingga dirinya mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan akad nikah.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Pasal 16 ayat (2), yang mengatur bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, wartawan IKN melakukan konfirmasi kepada Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama Kota Bogor, H. Ujang Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam komunikasi tersebut, H. Ujang meminta wartawan untuk menghubungi H. Naseri, selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor, guna mendapatkan penjelasan mengenai penerapan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tersebut.

Pada waktu yang sama, wartawan kemudian menghubungi H. Naseri untuk meminta konfirmasi. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons.

Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, H. Naseri menghubungi wartawan. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan menyampaikan kembali persoalan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA Bogor Selatan pada hari Sabtu serta menanyakan mengenai penerapan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

H. Naseri kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah sampai kepada pimpinan, yakni Kepala Kemenag Kota Bogor.

Wartawan IKN mencoba menanyakan lagi boleh apa tidak melaksanakan akad nikah hari libur di kantor KUA.

Menurut H. Naseri, pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut dan menyebut bahwa ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pihaknya.

"PMA Nomor 30 Tahun 2024 itu bukan ranah kami, itu ranahnya KUA," demikian penjelasan H. Naseri kepada wartawan.

H. Naseri juga mempertanyakan apabila seluruh wartawan di Indonesia yang berkaitan dengan KUA harus dikonfirmasi kepada pihak Kemenag Kota Bogor. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu pekerjaan apabila setiap persoalan yang muncul harus ditanggapi oleh pihak Kemenag.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan Kemenag Kota Bogor telah memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang disebut telah diterima oleh pihak pimpinan.

Namun, dalam komunikasi tersebut wartawan IKN menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melayangkan surat konfirmasi kepada pimpinan Kemenag Kota Bogor terkait persoalan akad nikah di kantor KUA Bogor Selatan pada 8 Agustus 2026.

Dengan demikian, masih terdapat hal yang perlu diperjelas mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja tersebut.

Di satu sisi, Kepala KUA Bogor Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah dilakukan atas dasar kemanusiaan karena calon pengantin telah menunggu di luar kantor. Di sisi lain, ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi dasar penting untuk melihat prosedur dan kewenangan dalam pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja.   (Red)



0Komentar