GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Gambar

×


IKN-Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita aset senilai Rp82,68 miliar milik koruptor legendaris Eddy Tansil setelah buron selama tiga dekade.

Aset tersebut diperoleh melalui skema voluntary asset (penyerahan sukarela) setelah negosiasi intensif dengan pihak Bank Mandiri yang selama ini menguasai harta tersebut. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, dan diserahkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Aset Eddy Tansil yang Disita

Total aset senilai Rp82,68 miliar tersebut terbagi ke dalam bentuk uang tunai dan sejumlah properti strategis:

Uang Tunai: Sebesar Rp51,68 miliar diserahkan langsung ke Kementerian Keuangan.

Aset Properti Megamendung: 1 bidang tanah seluas 1.550 m² berikut 4 bangunan vila di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset Properti Gunung Putri: 1 bidang tanah seluas 26.403 m² beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) di Kabupaten Bogor.

Aset Lahan Serang: 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Rekam Jejak Kasus Eddy Tansil

1. Skandal Bapindo (Awal 1990-an): Eddy Tansil selaku pemilik Golden Key Group membobol kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

2. Vonis Pengadilan (1994-1995): Divonis hukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.

3. Melarikan Diri (4 Mei 1996): Eddy Tansil secara dramatis kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, dan menjadi buron paling dicari di Indonesia.

Meskipun fisik Eddy Tansil belum berhasil ditangkap dan keberadaannya masih misterius, langkah Kejaksaan Agung RI menyita aset-aset ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan pernah melupakan haknya. Hal ini juga menegaskan komitmen penegakan hukum modern yang bergeser ke arah pemulihan aset negara (asset recovery), memberikan pesan kuat bahwa harta hasil korupsi tidak akan pernah aman kapan pun dan di mana pun.  (*)

0Komentar