GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Pihak Sekolah SMK PMB Meminta Dana PIP Siswa Berdalih Untuk Bayar, SPP-PTS, PAT dan daptar Ulang

Pihak Sekolah SMK PMB Meminta Dana PIP Siswa Berdalih Untuk Bayar, SPP-PTS, PAT dan daptar Ulang

×


IKN-Kab Bogor – Tega nian pihak sekolah SMK Putra Mandiri Bangsa (PMB) yang berlokasi di Cimade Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, meminta dana PIP siswa sebesar Rp.1.800.000. Dengan berdalih untuk pembayaran, SPP, PTS, PAT dan daptar ulang.

Menurut keterangan beberapa orang tua siswa yang anaknya mendapatkan dana PIP di SMK PMB Cimande Hilir Caringin pertengahan bulan puasa tahun 2026 kemaren. Hampir semua dana PIP dibayarkan ke sekolah untuk bayar SPP, PTS, PAT dan daptar ulang. 

Ketika IKN meminta keterangan beberapa hari yang telah lalu kepada para org tua siswa yang mendapatkan dana PIP, apakah sebelumnya ada rapat  pemberitahuan di sekolah, kalau dana PIP diminta oleh pihak sekolah untuk membayar, SPP, PTS, PAT dan daptar ulang. 

Beberapa orang tua siswa mengatakan kepada IKN tidak  ada pihak sekolah menyampaikan hal tersebut. Tiba-tiba saja pihak sekolah meminta uang PIP tersebut ketika anak kami mendapat dana PIP untuk dibayarkan buat, SPP, PTS,PAT dan daptar ulang.

Ada beberapa orang tua siswa juga menjelaskan, kami tidak pernah menunggak membayar SPP dan yang lainnya tapi kenapa dana PIP anak-anak kami diminta semua oleh pihak sekolah, termasuk untuk membayar SPP beberapa bulan kedepan.

Pada hal menurut orang tua murid uang itu untuk keperluan beli seragam sekolah, sepatu, tas, buku dan lain-lain.

Namun menurut keterangan orang tua murid kepada IKN yang tidak mau disebut namanya, ketika saya berada di kantor SMK PMB pihak TU menjelaskan kalau tidak mau membayar apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, tahun depan tidak diuruskan lagi dana PIP siswanya. 

Ini merupakan dugaan intimidasi pihak sekolah kepada orang tua siswa yang anaknya mendapat dana PIP agar mau membayar Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Tahu (PAT) dan SPP untuk beberapa bulan ke depan.

Ini salah satu dana PIP yang harus dibayar kepada pihak sekolah SMK PMB, sesuai dengan kwitansinya.

1. SPP  Bulan januari - Juni Rp.720.000, 

2. PTS2 Tahun 2025 - 2026 Rp.125.000,

3. PAT Tahun 2025 - 2026 Rp.170.000,

4. Daftar Ulang Kelas XII Rp.520.000, Total Rp.1.535.000 (Satu Juta Lima Ratu Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

1. SPP Bulan Nopember Rp.120.000,

2. SPP Bulan Desember Rp.120.000,

3. PAS 1 Tahun 2025 - 2026 Rp 140.000,

Total Rp.380.000, 

Total keseluruhannya Rp.1.535.000 + 380.000 =  1.915.000, dari  dari jumlah dana PIP yang didapat dari siswa Rp.1.800.000, bearti orang tua siswa harus nomboki Rp.115.000, bukannya bisa beli perlengkapan sekolah malah buntung.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kepala sekolah SMK PMB yaitu Deni Kapriadi, S.H,. SPd. Menjelaskan kepada IKN di ruang kantornya Senin 4 Mei 2026. Tujuan kami pihak sekolah hanya memberikan ke nyamanan kepada siswa dengan membayar lunas supaya tidak ada lagi beban kepada orang tua siswa.

Deni malah meninta kepada orang tua terbuka saja kalau ada kebutuhan siswa kami akan berikan uang itu. Sebenarnya tidak perlu disampaikan begitu kepada orang tua siswa, dana PIP itu memang hak personel siswa.

Sepertinya Deni selaku kepala sekolah sedikitpun tidak merasa berdosa dan bersalah dengan meminta dana PIP siswa untuk membayar SPP, PTS, PAT dan daftar ulang. Karena dia menjelaskan kalau dana PIP itu juga bagian dari kelancaran kegiatan pendidikan.

Deni menjelaskan tahun 2025 kemaren siswa yang mendapatkan dana PIP 180 siswa dan tahun 2026 hanya 36 siswa, Deni juga menjelaskan lagi kalau ada orang tua siswa yang tidak jujur anaknya dapat dana PIP tapi tidak memberi kabar ke sekolah. Ada juga yang dapat dana PIP siswanya malah pindah sekolah kata Deni.

Dan dirinya lagi menjelaskan kalau saya hanya membenahi  sepeninggal kepala sekolah yang terdahulu ada uang yang tidak masuk sekitar Rp.800.000.000 karena banyak siswa yang tidak membayar uang sekolah. Kami terpaksa memberikan ijazah karena himbauan KDM namun pemerintah juga tidak membantu keuangan tersebut.

Berdasarkan aturan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) tahun 2026, Dana PIP (Program Indonesia Pintar) TIDAK BOLEH digunakan untuk membayar SPP, daftar ulang, atau biaya operasional sekolah lainnya.

Pusat Layana Pembiayaan Pendidikan 

1. Dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa dan harus diterima secara utuh tanpa potongan apapun dari pihak sekolah untuk alasan apapun.

Berikut rincian penggunaan yang tepat dan yang dilarang

2. Penggunaan Dana PIP yang Tepat (Biaya Personal)

Dana PIP diperuntukan untuk kebutuhan personal peserta didik guna meringankan beban pendidikan, seperti pembelian buku tulis dan alat tulis. Pembelian seragam sekolah, sepatu, dan tas. Biaya transportasi sekolah, uang saku sekolah, kebutuhan kursus dan les tambahan.

Pusat Layanan Biaya Pendidikan

3. Mengapa dana PIP tidak boleh untuk SPP, SPP masuk katagori biaya operasional sekolah, yang seharusnya sudah ditanggung oleh dana BOS dana PIP adalah hak personal siswa miskin/rentan miskin untuk menunjang kebutuhan belajarnya secara individu.

Apa yang dilakukan jika ada pemotongan laporkan: jika ada sekolah yang memaksa memotong dana PIP melalui ult.kemdikbud.go id. Call Center hubungi Nomor 177 atau media sosial Puslapdik_dikbud/Sobat PIP.

Kesimpulan: Dana PIP harus diambil utuh oleh siswa/orang tua ke bank penyalur (BRI/BNI/BSI) dan digunakan hanya untuk membeli kebutuhan sekolah personal, bukan untuk bayar SPP.

Dasar hukum tersebut di antaranya 

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar: mengatur bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa dan tidak boleh disalahgunakan atau dipotong oleh pihak lain.

Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 (dan perubahannya): mengatur tentang petunjuk teknis PIP bagi peserta didik bagi keluarga kurang mampu. Persejen Kemendikbudrestek Nomor 14 tahun 2022: Juklak PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jika terdapat pemotongan, masyarakat dapat melaporkan laman Si Pintar atau Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Jadi sudah jelas dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasan PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa seperti membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi.

Sedangkan SPP diperuntukan untuk biaya operasional sekolah peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, termasuk honorarium bagi guru.

PIP adalah untuk operasional peserta didik bukan operasional sekolah, karena negara juga sudah membantu dana BOS untuk operasional sekolah swasta. Jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.

Demikian ditegaskan oleh Sofia Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen, pada webinar bertajuk "Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan dana PIP" Puslapdik Kemendikdasmen, 11 Maret 2025 kemaren. 

Selain terkait SPP, dikatakan Sofia, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun 

Sofia juga menghimbau kepada siswa atau orang tua siswa untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan. Sebaliknya pihak satuan pendidikan juga dihimbau untuk menolak bila ada siswa atau orang tua penerima PIP yang memberikan uang terima kasih. ( Red)

0Komentar