GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Jalan Jembatan Manyabar Rusak Berat, Aktivis HMI Desak Pemkab Mandailing Natal Bertindak

Jalan Jembatan Manyabar Rusak Berat, Aktivis HMI Desak Pemkab Mandailing Natal Bertindak

×



IKN-Mandailing Natal – 25 April 2026 — Kerusakan parah pada badan jalan di jembatan Desa Manyabar, Kabupaten Mandailing Natal, memicu kekhawatiran warga sekaligus desakan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan. Aspal di sisi jalan amblas dan terkikis hingga membentuk lubang dalam di tepi jembatan, yang berpotensi membahayakan nyawa pengendara.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan tergerus aliran air, menyisakan rongga yang berbatasan langsung dengan saluran drainase. Warga memasang batu sebagai penanda darurat. Namun, langkah itu dinilai tidak cukup menjamin keselamatan, terutama pada malam hari dan saat hujan.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin Pulungan, menilai kerusakan tersebut telah berlarut-larut dibiarkan tanpa penanganan serius. Ia menyebut ruas itu sebagai akses vital penghubung desa ke pusat aktivitas ekonomi atau Kota.

“Berapa lama lagi pemerintah daerah membiarkan ini menjadi ancaman nyata bagi warga? Jika fungsi pengawasan berjalan, mengapa kerusakan ini berlarut-larut tidak masuk prioritas? Apakah harus menunggu korban jiwa terlebih dahulu?” kata Muslimin, Sabtu, 25 April 2026.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah atas kondisi tersebut. “Siapa yang bertanggung jawab—dinas teknis, pemerintah desa, atau lemahnya koordinasi? Apakah ada evaluasi terhadap kendaraan bertonase besar yang terus melintas tanpa pengendalian?” ujarnya.

Muslimin turut menyoroti transparansi anggaran pemeliharaan jalan. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan alokasi anggaran jika kerusakan di titik rawan seperti ini tak kunjung diperbaiki, kami menantikan itu transparansi Pemerintah. 

Kewajiban pemeliharaan jalan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah menjaga jalan tetap aman dan laik fungsi.

Muslimin mendesak langkah darurat segera dilakukan, mulai dari penutupan titik rawan, pemasangan rambu peringatan, hingga audit teknis. Dalam jangka panjang, ia mendorong perbaikan permanen pada struktur jal

an dan sistem drainase agar kerusakan tidak berulang.

“Jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi urat nadi aktivitas warga. Ketika negara abai, yang dipertaruhkan adalah nyawa rakyat,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Desa Manyabar terkait rencana penanganan kerusakan tersebut.

(Tim)

0Komentar