IKN-Tanah Bumbu – menindak lanjuti, Di Duga Kuat Oknum Kasek SMPN 1 Satui Selewengkan Dana BOS, yang diposting oleh Media IKN pada tanggal 18 Februari 2026.
Hingga berita kedua dilanjutkan kepala sekolah SMP Negeri 1 Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, belum sda mengklarifikasi berita pertama yang ditayangkan oleh Media IKN.
Setelah dikonfirmasi via telepon seluler apa benar Sunarna kepala sekolah SMP Negeri 1 Satui dan apa benar nomor NPSN 30303610, ia membenarkannya.
Mengenai penggunaan dana BOS tahun 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap I Rp.165.580.000, tahap II Rp.95.965.000, = Rp.261.545.000, untuk I tahun. Pembayaran honor tahap I Rp.9000.000, tahap II Rp.9000.000, = Rp18000.0000, untuk I tahun.
Tapi plafon gedung sekolah banyak yang hancur diambil poto gedung sekolah tanggal 11 Februari 2026 lalu. Ternyata tidak dilakukan pemeliharaan oleh kepala sekolah lalu dikemanakan anggaran dana BOS nya.
Ketika dikonfirmasi kepada sumarna selaku kepala sekolah dirinya hanya mengiyakan saja. Namun seketika itu Sumarna mengatakan kepada IKN " maaf saya sedang setir mobil, mau parkir dulu" (17-2-26). Setelah itu telepon selulernya dimatikan hingga berita ke dua dinaikan teleponnya tidak aktif.
Ada apa dengan Sumarna yang mematikan telepon selulernya ketika IKN mengkonfirmasikan mengenai penggunaan dana BOS jangan-jangan ada sesuatu yang dirahasiakannya.
Ditemukan di aplikasi Anggaran Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) SMP N 1 Satui tajun 2022 hingga tahun 2025 anggaran pemeliharaan dana BOS untuk sarana dan prasarana tahun 2022 Rp.315.000, tahun 2023 Rp.92.780.000, tahun 2023 Rp.92.780.000, tahun 2024 Rp.138.985.000, dan tahun 2025 Rp.261.545.000, total keseluruhan Rp.627.625.000.
Data di ARKAS sebagai wali data daerah untuk pembayaran honor dari tahun 2022 Rp.139.320.000, tahun 2023 Rp.175.086.000, tahun 2024 Rp.59.120.000, tahun 2025 Rp.18.000.000 total Rp.391.526.000.
Itulah Arkas yang dilaporkan dari wali data daerah Disdik ke wali data pusat Kemendikbutrestik.
SMPN I Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dengan nomor (NPSN) 30303610 akreditasi A dari tahun 2022 hingga 2025. Di duga tidak tercatat tenaga honornya baik di dapodik maupun di NUPTK nya.
Lalu bagaimana pertanggung jawaban dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dari tahun 2022 hingga 2025 total Rp.627.625.000, dan bagaimana pembayaran honor dari tahun 2022 hingga tahun 2025 total Rp.391.526.000.
Sumarna selaku kepala sekolah SMPN 1 Satui diduga melanggar UU tipikor No 33 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diharapkan kepada Kejari Tanah Bumbu agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang diduga menyelewengkan dana BOS tersebut. (Red)


0Komentar