GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Internet Mandailing Natal: Soroti Dugaan Wi-Fi Ilegal, Regulasi dan Negara yang Belum Hadir

Internet Mandailing Natal: Soroti Dugaan Wi-Fi Ilegal, Regulasi dan Negara yang Belum Hadir

×

IKN-Mandailing Natal – Persoalan layanan internet di Mandailing Natal tidak boleh dipandang kecil. Diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah STAIN Madina Cabang Mandailing Natal, Selasa (24/02/26) di Permata Caffe, membuka gambaran problem yang lebih mendasar, tata kelola jaringan, kepatuhan hukum dan lemahnya pengawasan negara di tingkat lokal.

Diskusi bertajuk “Menelanjangi Permasalahan Wi-Fi dan Internet di Mandailing Natal” itu mempertemukan mahasiswa, pemerintah daerah, legislatif dan pelaku usaha. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari ketimpangan akses internet antar wilayah, kualitas layanan, hingga dugaan maraknya distribusi Wi-Fi tanpa izin yang sulit diawasi.

Forum menghadirkan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, Direktur Utama PT Azkial Rahmat Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, serta mantan pejabat Inspektorat Rahmat Daulay. Diskusi dipandu Mhd Muslimin Pulungan, Runner Up I Putera Mandailing Natal 2024 dan dihadiri puluhan kader HMI serta wartawan lokal.

Ketua Umum HMI Komisariat Tarbiyah Mandailing Natal, Asril Fauzi, menilai internet telah menjelma menjadi infrastruktur dasar yang menentukan akses pendidikan, ekonomi, dan layanan publik. Namun, menurut dia, pengelolaannya di daerah masih menyisakan persoalan mendasar. “Ketika akses tidak merata dan pengawasan lemah, yang dirugikan adalah masyarakat”, kata Asril.

Para narasumber menyoroti kerangka regulasi yang sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan regulasi lainnya. Masalahnya, kata mereka, bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi dan konsistensi penegakan di tingkat daerah.

Dalam diskusi juga mengemuka tuntutan agar pemerintah daerah bekerja nyata dan membuka data publik mengenai cakupan dan kualitas layanan internet. Transparansi ini dinilai sangat penting untuk memetakan wilayah blank spot, mengidentifikasi penyelenggara jaringan yang legal maupun ilegal, serta mencegah potensi kebocoran data dan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi.

HMI menilai pengawasan penyelenggaraan jaringan internet perlu diperkuat hingga ke tingkat desa, tidak hanya bergantung pada laporan administratif di level kabupaten. Kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dianggap krusial untuk memastikan layanan internet berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan publik.

Diskusi tersebut ditutup dengan buka puasa bersama. Namun, bagi peserta, persoalan internet di Mandailing Natal belum selesai di meja diskusi. Ia menuntut kehadiran negara yang lebih tegas bukan hanya sebagai regulator di atas kertas, tetapi sebagai pengawas yang bekerja di lapangan. (MMP)

0Komentar