IKN–Medan – Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (13/02/26) sore. Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan praktik prostitusi yang disebut masih berlangsung di Hotel Sibayak, kawasan Jalan Nibung Raya, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu diikuti sejumlah peserta dengan membawa spanduk, poster tuntutan serta pengeras suara. Secara bergantian, massa menyampaikan orasi sebagai bentuk kontrol sosial atas keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
Koordinator aksi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. “Kami hadir sebagai garda terdepan untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat. Jika benar ada pelanggaran hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tempat yang kebal hukum di Sumatera Utara”, ujarnya.
Dalam orasi lanjutan, massa menyebut dugaan praktik di kawasan Nibung bukan persoalan baru, melainkan isu lama yang dinilai telah berulang kali terjadi. Mereka menyoroti bahwa lokasi tersebut disebut pernah beberapa kali digerebek aparat dari Polrestabes Medan. Bahkan, pada sejumlah penindakan sebelumnya petugas telah memasang garis polisi (police line) sebagai tanda penghentian aktivitas.
“Tempat itu sudah berulang kali digerebek, bahkan pernah dipasang garis polisi. Tapi setelah itu beroperasi kembali, tetap eksis dan kembali ramai pengunjung. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya?” seru orator.
Massa menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penindakan hukum tidak berjalan konsisten dan meminta aparat mengusut tuntas dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membekingi. “Kalau sudah jelas melanggar, tindak terus. Tutup tempatnya, cabut izinnya, dan proses hukum siapa pun yang terlibat — baik pengelola, pemilik, maupun pihak lain yang diduga melindungi. Hukum di Sumut harus tegak dan tidak boleh tajam ke bawah saja”, lanjutnya.
Dalam tuntutannya, GPR mendesak Kapolda Sumatera Utara membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor di balik praktik tersebut, serta menutup permanen lokasi apabila terbukti digunakan sebagai tempat prostitusi. Massa juga meminta kepolisian berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Polda Sumut menyatakan bahwa pihaknya menghargai penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari proses demokrasi dan memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan mendalaminya melalui proses penyelidikan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku”, ujar perwakilan kepolisian.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, massa aksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada hasil ataupun langkah konkret dari aparat penegak hukum, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan”, tegas perwakilan massa.
Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan sosial di Kota Medan. Hingga aksi berakhir pada Jumat petang, situasi tetap kondusif dan massa membubarkan diri dengan tertib setelah melakukan dialog singkat dengan pihak kepolisian. (AA)


0Komentar