IKN-Tanah Bumbu – Anggaran pendidikan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 724,3 triliun atau 20% dari total APBN, yang difokuskan pada peningkatan kualitas sarana prasarana, guru dan akses pendidikan. Bahkan anggaran pendidikan tahun 2026 direncanakan sebesar Rp. 757,8 triliun, naik 9,8% dari outlook anggaran tahun 2025.
Pajak yang dihimpun dari uang rakyat 20% dialokasikan buat pendidikan tujuan salah satunya untuk mencerdaskan anak bangsa agar jangan ada lagi anak yang putus sekolah.
Namun masih ada saja para oknum kepala sekolah diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai penanggung jawab pengguna anggaran dana BOS untuk menyelewengkan anggaran tersebut.
Di Indonesia sudah ada beberapa oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS yang berakhir dimeja hijaukan. Sehingga masuk bui untuk mempertanggung jawahkan perbuatannya.
IKN menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yaitu di SMPN 1 Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ada 12 item penggunaan dana BOS ada 2 yang dikonfirmasi yaitu pertama, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kedua terkait pembayaran honor.
Setelah dikonfirmasi via telepon seluler apa benar Sumarna kepala sekolah SMPN 1 Satui dan apa benar nomor NPSN 30303610 ia membenarkannya. Ketika dikonfirmasi lagi tentang penggunaan dana BOS Tahun 2025 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap I Rp. 165.580.000, tahap II Rp. 95.965.000, = 261.545.000, untuk 1 Tahun. Pembayaran honor tahap I Rp.9000.000, tahap II Rp. 9000.000, = 18000.000, untuk 1 Tahun.
Tapi plafon gedung sekolah banyak yang hancur diambil fotonya tanggal 11 Februari 2026 lalu, dan tidak dilakukan pemeliharaan oleh kepala sekolah lalu pertanyaannya dikemanakan anggaran pemeliharaan dana BOS nya.
Ketika dikonfirmasi kepada Sumarna selaku kepala sekolah hanya mengiyakan saja, namun seketika itu Sumarna mengatakan kepada IKN "maaf saya sedang setir mobil, mau parkir dulu" (17/02/26). Setelah itu telepon selulernya dinonaktifkan hingga berita ini diterbitkan telepon selulernya belum aktif.
Namun alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi, media ini justru mendapati nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan tidak aktif lagi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan yang diberikan kepada publik.
Ada apa dengan Sumarna yang mematikan telepon selulernya ketika IKN mengkonfirmasi mengenai penggunaan dana BOS jangan-jangan ada sesuatu yang dirahasiakannya.
Di temukan di aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) SMP N 1 Satui disebut wali data daerah dari tahun 2022 hingga tahun 2025 anggaran pemeliharaan dana BOS untuk sarana dan prasarana tahun 2022, Rp. 315.000, tahun 2023, Rp. 92.780.000, tahun 2024, Rp. 183.985.000 dan tahun 2025, Rp. 261.545.000, total Rp. 627.625.000.
Data di ARKAS (wali data daerah) untuk pembayaran honor dari tahun 2022, Rp. 139.320.000, tahun 2023, Rp. 175.086.000, tahun 2024, Rp. 59.120.000 dan tahun 2025, Rp. 18.000.000, total Rp. 391.526.000.
Itulah laporan dari ARKAS wali data daerah yang disampaikan ke wali data pusat Kemendikbudristek.
Ternyata SMPN 1 Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 30303610 yang terakriditasi A dari tahun 2022 hingga tahun 2025 tidak tercatat tenaga honornya. Dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ternyata juga tidak ada pemeliharaan karena plafon gedung sekolah juga hancur terlihat dengan jelas.
Lalu bagaimana pertanggung jawaban dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan parasara dari tahun 2022 hingga 2025 dengan total Rp. 627.625.000. Juga bagaimana pertanggung jawaban dana BOS untuk pembayaran honor yang di duga tidak ada Dapodik dan NUPTK sehingga tidak masuk di wali data daerah sehingga tidak masuk ke wali data pusat yaitu Kemendikbudrestik. (Tim)


0Komentar