GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Di duga Kuat Oknum Pihak  SMA Negeri 3 Kota Bogor Ikut Mengambil Keuntuangan Dari Penjualan Seragam Sekolah

Di duga Kuat Oknum Pihak SMA Negeri 3 Kota Bogor Ikut Mengambil Keuntuangan Dari Penjualan Seragam Sekolah

×



IKN-Bogor
– Sangat terasa beban para orang tua murid yang tidak mampu untuk membeli sekaligus dua stel pakaian seragam, satu stel olahraga Rp. 350.000 dan satu stel pakaian batik dengan harga Rp. 350.000, kedua jumlah pakaian tersebut berjumlah Rp.700.000,-.

Penjualan dua stel pakaian tersebut telah di share listnya oleh salah satu wali kelas X yaitu RR kepada grup orang tua murid pada 29 Desember 2025. Tempat penjualan pakaian tersebut di Jalan Ceuheulet No. 9A RT.03/08 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur.

Telah ada pembelian terdahulu dua stel pakaian Nyunda perempuan rok dan kebaya harga Rp. 375.000 dan baju muslim Rp. 175.000, total Rp. 550.000. Di toko Batik Bogor, Jalan Jalak No. 2 Tanah Sareal Kota Bogor pada tanggal 2 November 2025. Itu himbauan yang disampaikan salah satu koordinator kelas (korlas) yaitu YR di grup para orang tua murid di salah satu kelas X.

Keseluruhan pakaian yang dibeli untuk seragam SMA Negeri 3 Kota Bogor empat stel pakaian, satu stel pakaian Nyunda, satu baju muslim, satu stel olahraga dan satu stel batik dan rok, total keseluruhan Rp. 1.250.000,- ini angka yang sangat fantastis.

Namun yang sangat disayangkan tepatnya pada bulan Januari 2025 pihak sekolah yaitu guru yang berinidial E tanpa alasan yang jelas melarang para murid memakai pakaian Nyunda yang di beli dari toko Batik Bogor Tradisiku Jalan Jalak No. 2 Tanah Saeral Kota Bogor. 

Pada hal para orang tua murid sudah mengeluarkan uang beli pakaian Nyunda dan pakaian muslim tersebut seharga Rp.550.000, sepertinya pihak sekolah menganggap sepele kepada para orang tua murid kategori tidak mampu yang sudah membeli pakaian tersebut. 

Akhirnya berdampak kerugian bagi orang tua murid yang tidak mampu. Kalau buat para orang tua murid yang kaya jangankan membeli pakaian dengan harga Rp. 1.250.000, Rp. 5.000.000 hingga Rp. 7.000.000 mungkin tidak masalah.

Kenapa pihak sekolah melarang para murid memakai pakaian yang sudah di beli di toko Batik Bogor ada dugaan pihak penjual tidak ada koordinasi dengan pihak sekolah sehingga rabat atau pembagian keuntungan belum jelas.

Ketika hal tersebut akan di konfirmasikan kepada  Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bogor Eva Farida, S.Pd., M.Pd. yang bersangkutan tidak ada ditempat, bahkan IKN sudah menghubungi via Handpone juga tidak direspon oleh yang bersangkutan. 

IKN hanya bertemu dengan waka humas yaitu Revi menjelaskan bahwa kepala sekolah mungkin sedang mengajar, pada hal satpamnya diluar menjelaskan kepada IKN kalau ibu kasek baru saja keluar.  Ini mana yang benar kepala sekolah keluar apa sedang mengajar karena ada dua informasi yang berbeda.

IKN mencoba mengkonfirmasi kepada waka humas yaitu Revi mengenai penjualan seragam apa boleh di jual di sekolah, menurutnya kami tidak menjual seragam itu tapi koperasi yang menjual karena permintaan orang tua murid. Setelah ditanya lagi oleh IKN apakah koperasi milik sekolah Revi menjawab bukan melainkan koperasi milik warga.

Ketika IKN mencoba menghubungi anggota komite sekolah yaitu AS via Handpone yang mantan kepala sekolah SMA Negeri tersebut juga tidak merespon.

Hal ini diduga kuat SMA Negeri 3 Kota Bogor ikut mengambil keuntungan dari penjualan seragam sekolah. Karena harga pakaian tersebut terlalu mahal salah satunya satu stel pakaian oleh raga dengan  harga Rp. 350.000, menurut keterangan seorang pembuat pakaian oleh raga yang namanya tidak mau ditulis di media ini. Bahan Diodora atau bahan Lotto itu sudat sangat bagus untuk murid SMA harga satu stelnya RP. 200.000,-. 

Satu stel pakaian olahraga dijual dengan harga Rp. 350.000, itu sudah mendapat keuntungan sekitar Rp.150.000, satu stelnya. Satu stel pakaian rok dan batik Rp. 350.000, klo harga dipasaran berkisar Rp. 200.000, satu stelnya juga mendapat kelebihan Rp. 150.000, jadi satu murid sudah mendapat keuntungan diperkirakan Rp. 300.000,

Kalau jumlah satu rombel 45 murid kali 9 rombel = 405 × 300 rb = 121.500.000 itu dugaan keuntungan pihak yang ikut terlibat dalam bisnis menjual pakaian tersebut. Belum lagi ukuran jumbo diatas XXL harnya lebih mahal dari harga standar.

Menurut keterangan pihak sekolah yang namanya tidak mau ditulis di media ini, "maap ya jangan bilang dari saya kalau yang mengijinkan jual pakaian seragam itu kepala sekolah yaitu Bu Dewi", yang sudah pensiun ujarnya.

Ketika IKN akan mengkonfirmasi ke kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kota Bogor Wilayah II Jawa Barat tidak satupun pejabatnya berada di kantor (30-01-2026). Hingga berita ini di turunkan pihak KCD belum bisa di konfirmasi mengenai penjualan seragam untuk sekolah tersebut. (Yan)

0Komentar