Hal ini sebuah upaya ke arah demokrasi sosial yang lebih mungkin. Dalam bentuk bernegara tentunya membutuhkan sebuah institusi yang dapat mengatur tatanan berkehidupan dalam buku demokrasi sosial dan libertarian Thomas Meyer. Melihat peran institusi dalam mendistribusi keadilan sampai pada level Grassrots. Sebetulnya demokrasi sosial telah di sepakati dalam konvensi PBB 1966 tentang hak dasar telah dinyatakan lima hak, antara lain hak sipil, hak politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kelima hak tersebut merupakan komponen demokrasi sosial. Yang mebedakannya dari demokrasi libertarian yang lebih mengedepankan dan menekankan hak sipil dan hak politik tetapi mengesampingkan hak-hak yang lain.
Dari sudut pandang demokrasi libertarian negara (pemerintah) merupakan bagian dari struktur demokrasi dalam koridor konstitusional. Namun sebagain besar kondisi sosial dan ekonomi tetap dianggap wilyah privat yang lepas dari intervensi negara. Kebalikan dalam demokrasi sosial bahawa negara (pemerintah) harus memenuhi kewajibannya dengan cara melakukan intervensi pada pemenuhan hak-hak dan penguasaan atas laut, tanah dan udara (matra) tersebut karena pemerintah dan masyarakat sebagai satu-kesatuan (deliberatif).
Indonesia negara yang merdeka pada tahun 1945 sampai saat ini telah memasuki usia yang kedepan puluh tahun, nampaknya kadilan dan kemakmuran rakyat indonesia belum terasa, dan jelas diperhadapkan dengan masalah-masalah global. indonesia tentu berada di persimpangan jalan Jika salah dalam melangkah konsekwensi menjadi negara gagal, sebagaimana Tan Malaka dalam MADILOG mangatakan bahwa negara manapun di dunia ini jika ingin menjadi Adi Raja di atas dunia yang pertama-tama dan paling utama dia harus menguasai negeri seperti indonesia ini. juga terdapat dalam Buku Presiden Prabowo Paradoks Indonesia.
Negara Indonesia yang kekayaan SDA masuk dalam urutan ke sebelas dihitung dari keseluruhan keuntungan (harga pasar dikurangi biaya ekstrasi), Pada tahun 2021. tetapi toh masih berada dalam kategori middle income trap atau perangkap negara menengah. Karena belum bisa mengatasi kemiskinan, dan infrastruktur berkelanjutan yang memadai, sehinga ini tidak inheren dan mejadi paradoks. Tentunya menjadi tantangan berat dengan sistem demokrasi yang begitu tersendat-sendat dalam menetapkan kebijakan politik yang sangat tidak transparan dan tidak pro rakyat.
Demokrasi indonesia sesungguhnya merupakan demokrasi sosial bisa dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945. Begitu telisik menjelaskan upaya distribusi kesejahteraan ekonomi khususnya demi bangsa dan negara. Dalam mereduksi Pasal 33 itu, membutuhkan institusi demi menjalankan roda ekonomi. Di indonesia sendiri terdapat tiga sokoguru atau tiga pilar utama perekonomian nasional. Yakni BUMN, BUMS dan Koperasi. BUMN dalam negeri adalah institusi yang paling berperan aktif sebagai pengelola cabang produksi penting dalam negri tetapi belum lagi mampu menjawab itu semua.
Karena dianggap tidak mampu pada Oktober 2025 BUMN resmi diganti menjadi BP-BUMN bertujuan memisahkan fungsi regulator dan operator. berkaca dari tiongkok yang menjadikan BUMN sebagai ujung tombak dalam mengelola seluruh cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan seluruh SDA menjadikan BUMN tiongkok sebagai pembangunan ekonomi negaranya. Dan tiongkok dapat dengan cepat menyelesaikan masalah kemiskinan akut tercapailah milestone 0% pada 2021.
Tambang untuk rakyat seakan menghidupi kembali ekonomi kerakyatan yang di implementasikan dalam bentuk badan usaha agar rakyat dapat menjadi kontributor utama dalam negelola SDA. tentunya tambang untuk rakyat membutuhkan intervensi negara dalam bentuk modal dan infrastruktur karena pada bagian itu tentunnya berbicara tentang padat modal dan padat karya. Tambang untuk rakyat dapat berjalan jika koperasi dijadikan institusi yang menjadi mesin utama, sebagaimana dalam Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi, Bung Hatta yang disunting oleh Dr. Yuskar. Oleh karena itu dasar ekonomi kerakyatan adalah “Self help and cooperation” atau “Individualited and Solidaritet” basis ekonomi kerakyatan sesungguhnya agar rakyat mampu melepaskan diri dari ketergantungan asing. Dalam UUD 1945 tersebut sejarah perkembangan koperasi di indonesia telah mencatat pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “Regulatory” dan “Development” secara sekaligus (Shankara 2002, dalam Soetrisno, 2003).
Gelaran seminar regional “Tambang Untuk Rakyat” di Maluku Utara menjadi sebuah tantangan besar bagi rakyat dan pemimpin negara ini, karena berhadap-hapan langsung dengan pemain-pemain industri tambang yang notabene pemodal, penguasa dan oligarki. Yang hari ini berada di dalam sistem pemenrintah dengan sahabat-kerabat dari pusat smpai daerah, bukan berdasarkan keadilan rakyat apalagi negara. Maluku utara dengan wilayah laut sebagai inti dan pulau-pulau kecil yang bertebaran dipenuhi dengan SDA mampu menjadi penyumbang terbesar bahan baku industry negara-negara maju. Adapaun industry ekstraktif pertambangan dan industry hilirisasi (smelter nikel) telah menjadi kontributor terbesar bagi produk domestik regional bruto (PDRB). Tercatat pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional (20,49% pada tahun 2023 dan 39,10% pada Triwulan III 2025). Secara tidak langsung peningkatan terhadap pajak daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) yang di alokasikan kembali ke provinsi dan kabupaten penghasil. Harusnya di taransparansikan kepada rakyat dan dari pemerintah daerah setempat terkait dengan IMTA dan kebijakan pajak air, pajak udara dan bahkan reboisasi. (LJR)

0Komentar