GpGiTSWiBSCpBSA6BSriTfdoGd==
Light Dark
Pemaksaan Makanan Haram Dapat Dijerat Penodaan Agama

Pemaksaan Makanan Haram Dapat Dijerat Penodaan Agama

×


IKN-Sulut – Kabar mengejutkan datang dari Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe. Kepala Lapas Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan setelah diduga memaksa warga binaan Muslim memakan daging anjing. Pemeriksaan dimulai sejak 27 November 2025, dan pada hari yang sama ia langsung dicopot dari jabatannya. Ditjen Pemasyarakatan juga menggelar sidang kode etik untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa disiplin dan integritas petugas adalah harga mati. Mereka memastikan pelayanan serta pembinaan di lapas harus berjalan sesuai standar, tanpa adanya tindakan diskriminatif. Kasus ini pun memicu reaksi publik hingga ke Senayan, karena dianggap mencederai hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar Kalapas diproses hukum. Ia menegaskan bahwa pemaksaan konsumsi makanan yang dilarang agama adalah pelanggaran serius, bahkan dapat dijerat pasal penodaan agama hingga pidana 5 tahun. Mafirion meminta aparat bertindak cepat agar isu ini tak melebar dan menegaskan bahwa negara Iwajib hadir melindungi kebebasan beragama, termasuk bagi warga binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa (2/12). (Red)

0Komentar