IKN-Mararam – Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara merespon langkah 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul penanganan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" yang tengah diusut dan telah menetapkan tiga tersangka. Sah-sah saja 15 anggota DPRD NTB mengajukan permohonan ke LPSK sebagai saksi atau korban, tapi masyarakat NTB bisa menilai.
Sasaka Nusantara menilai itu adalah sebuah kamuflase, taktik untuk terlepas dari jeratan hukum, yang terdiri dari anggota dan pimpinan DPRD NTB terindikasi sebagai penerima dan pemain suap atau gratifikasi fee Pokir Tahun Anggaran 2025. Dalam hal ini agar LPSK untuk hati-hati dan profesional. Karena dalam Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Khususnya dalam kasus Gratifikasi "dana siluman" karena mereka murni terduga terlibat korupsi bukan sebagai saksi atau korban. Jadi jangan sampai LPSK terkesan melindungi terindikasi penerima suap atau gratifikasi bahkan pelaku korupsi.
Sasaka Nusantara berharap kepada LPSK dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum kasus Gratifikasi "dana siluman" agar berjalan dengan adil, transparan dan profesional. (Tim)

0Komentar