IKN-Jayapura – Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saireri (FPKP) meminta dengan tegas kepada Gubernur Papua dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua agar menunda pelantikan anggota DPRP dari kursi pengangkatan adat yang dijadwalkan tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Penyampaian ini disampaikan karena FPKP sedang menjalankan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang hasilnya akan diputuskan dan diumumkan.
"Kami mohon Gubernur dan Ketua DPRP menghormati proses hukum yang sudah memasuki tahap akhir", ujar Eslie Suangburaro, S.H, Ketua FPKP dalam keterangan resmi kepada redaksi.
Menurut Suangburaro, FPKP telah melakukan beberapa upaya hukum sebelumnya, termasuk melalui pengadilan perdata di OMBUDSMAN RI perwakilan Papua dan dinyatakan terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan panitia seleksi (pansel). Pengadilan menyatakan bahwa panitia pengangkatan (pansel) telah melakukan kesalahan administrasi. Gugatan saat ini di PTUN Jakarta ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat tempat tinggal Mendagri berada di lingkup yurisdiksi pengadilan tersebut.
FPKP menekankan bahwa pelantikan yang tetap dilaksanakan meskipun proses hukum masih berjalan akan dianggap melanggar aturan hukum. "Jika pada 30 Desember 2025 pelantikan tetap terjadi, kami masyarakat adat siap turun melakukan demonstrasi untuk meminta penundaan", ungkapnya. Selain itu, FPKP juga meminta Mendagri segera membatalkan SK nomor 100.2.2.4 - 2019 tanggal 23 Juli 2025.
Sejarah Perjuangan: Dari Barisan Merah Putih, Lahir 14 Kursi Adat.
Pada kesempatan yang sama Eslie Suangburaro, S.H, mengungkapkan asal-usul perjuangan kursi adat yang bermula pada tahun 1992-1993, ketika Papua masih bernama Provinsi Irian Jaya dan belum ada Otonomi Khusus (Otsus).
"Pada masa itu, Provinsi Irian Jaya terdiri dari 7 wilayah adat Tabi, Saireri, Lapago, Mepago, Bomberay, Domberay, Animha menjadi langkah konkrit yang dilakukan oleh almarhum Ramses, sebagai Ketua Barisan Merah Putih saat itu, ia melihat situasi politik sangat memanas di Irian Jaya akhirnya ia membuat surat kepada Presiden, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkopolhukam dan lembaga terkait untuk meminta pengakuan 14 kursi adat sebagai solusi mengembalikan kepercayaan masyarakat adat kepada Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Eslie Suangburaro, yang pernah menjadi sekretaris pribadi Ramses, menjelaskan bahwa surat-surat tersebut dibuat dengan mesin ketik di Kantor Desa Waena karena belum ada komputer pada waktu itu.
"Saya yang menulis surat-surat itu sendiri", ujarnya. Tujuan perjuangan saat itu adalah agar setiap wilayah adat mendapatkan dua kursi (satu laki-laki dan satu perempuan), sehingga terbentuk 14 kursi adat yang akhirnya mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat.
"Kami yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan itu, tapi sekarang malah menjadi penonton melihat kondisi kursi adat yang kini menjadi 11 kursi adat dan mengalami berbagai perubahan", ujar Suangburaro dengan menyampaikan kesedihan melihat kondisi terkini kursi adat yang menjadi 11 kursi dan mengalami berbagai perubahan.
Tanggapan dari Yeri S. Hamadi sebagai Ketua DPD Barisan Merah Putih Provinsi Papua, menegaskan lahirnya kursi pengangkatan atau kursi otsus murni adalah perjuangan dari Barisan Merah Putih, yang pada saat itu Ketua Umum Barisan merah putih Irian Jaya almarhum Ramses Ohee adalah selaku pencetus 14 kursi.
Untuk itu, Yeri S.Hamadi sebagai Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua meminta Gubernur dan Ketua DPRP Papua membatalkan proses pelantikan 11 kursi pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 dan meminta harus pertemuan khusus antara Barisan Merah Putih dan Pemerintah Provinsi Papua.
Selain Yeri S.Hamadi juga minta Menteri Dalam Negeri segera mencabut SK tentang peresmian pengesahan pengangkatan Anggota DPRP Jalur Kursi Adat dan tidak boleh ada pelantikan Kursi DPRP pengangkatan sampai adanya penyelesaian masalah yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua. (Kris)

0Komentar