IKN-Bukittinggi – Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal resmi ditandatangani oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias beserta unsur pimpinan DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A dan dihadiri semua unsur terkait berjalan dengan lancar, Jumat (12/12/25). Syaiful Efendi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala proses dan dinamika yang ada selama pembahasan.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan secara bersama Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal", katanya. M. Taufik yang bertindak membacakan hasil laporan pansus menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, yang telah melakukan pembahasan atas Raperda ini dan merupakan inisiatif DPRD.
"Dengan latar belakang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk", katanya. Sementara itu, pada pembacaan pendapat akhir Wali Kota atas Raperda inisiatif DPRD tersebut yang dibacakan langsung oleh Ramlan Nurmatias. "Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif ini, karena sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024", ujar Ramlan.
Menurut Ramlan, jaminan produk halal menjadi tanggungjawab Pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Daerah. "Karena ketersediaan dan kepastian produk halal, baik makanan, minuman, maupun jasa, bukan hanya masalah keagamaan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen", tegasnya. (AT)

0Komentar