IKN-Jayapura – Puluhan ahli waris ondoafi besar Kampung Tobati dan Enggros menggelar aksi pemalangan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, Papua pada Jumat (14/11/25). Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambatnya penyelesaian sengketa lahan adat seluas 67 hektare yang mereka klaim, yang saat ini dikuasai oleh PT Bintang Mas dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan membawa spanduk dan melakukan orasi, massa aksi menuntut BPN segera melakukan pengukuran ulang lahan dan membatalkan HGB yang mereka anggap cacat hukum. "Kami datang ke sini untuk mencari keadilan. Tanah ini adalah warisan leluhur kami, bukan milik perusahaan! BPN harus berpihak pada masyarakat adat", tegas Yahe Petrus Hamadi, koordinator aksi dan ahli waris ondoafi.
Aksi ini didasari oleh serangkaian putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat Kampung Enggros-Tobati atas sengketa lahan ini, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi sepenuhnya.
"Kami sudah menang di pengadilan, tapi kenapa hak kami masih diabaikan? kami minta pemerintah pusat dan daerah turun tangan menyelesaikan masalah ini", ujar Titus Hamadi, tokoh adat Kampung Tobati, dengan nada geram.
Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan seringkali menjadi isu sensitif di Papua. Konflik ini kerap dipicu oleh tumpang tindih klaim kepemilikan, kurangnya sosialisasi dan ketidakberpihakan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Jayapura. IKN masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. (Kris)

0Komentar